Penulis : Muh. Saleh A.R | Editor : Febry Ferdyan
PARE PARE, NEWSMETROPOL.id – Dalam rangka menjaga sekaligus menguji integritas serta ketelitian dan kecermatan pihak berwajib untuk membongkar tuntas misteri kasus korupsi dana dinkes kota pare-pare sebesar Rp.6,3 M, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso untuk memerintahkan penyidiknya guna mengusut atau melakukan penyidikan ulang.
Hal itu dikatakan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, saat dihubungi via selularnya, Kamis malam (25/05/2023).
Menurutnya, bahwa untuk tetap menjaga kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja aparat Kepolisian, diduga ada ketimpangan awal pemeriksaan saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dr Y memperlihatkan beberapa bukti pada tahun 2015-2016, awal munculnya inti dari permasalahan.
“Kasus korupsi dana Dinkes Rp.6,3 M itu berdasarkan temuan BPK di tahun 2018 (penggunaan anggaran di tahun 2017) sementara peminjaman uang dengan bukti-bukti kuitansi dan surat pernyataan yang ada itu di tahun 2015 dan di tahun 2016, yang menjadi pertanyaan apakah betul uang yang digunakan itu dari dana Dinkes ataukah dari sumber dana lain?,” jelasnya.
Berdasarkan temuan BPK ada kerugian negara sebesar Rp.6,3 M yang seharusnya Sekda IA sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah mengetahui hal ini, keanehan berikutnya bahwa pencairan dana tersebut seharusnya melalui mekanisme sesuai aturan. Artinya kepala BKD pada saat itu seharusnya juga mengetahui hal ini, karena proses pencairan dana tersebut melalui mekanisme yang ada di BKD (Badan Keuangan Daerah)
“Jadi dana Dinkes tersebut tidak serta merta cair karena ada tahapan pencairan yang harus dilalui sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Bung Salim juga mempertanyakan, dari ketiga pejabat yang mengetahui keluarnya dana Dinkes, kenapa hanya dr.Y yang sepertinya menanggung sendiri, padahal proses pencairan dana tersebut harus melalui tahapan pencairan sesuai aturan yang ada. Dan apakah betul uang yang dipinjam ZJ dan JA itu bersumber dari dana Dinkes?, sementara peminjaman itu di tahun 2015 dan di tahun 2016. Dan temuan BPK kerugian negara Rp.6,3 M itu di tahun 2018 (penggunaan anggaran di tahun 2017).
Bung Salim mempertanyakan posisi Sekda sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah tidak ditersangkakan, padahal semua jenis anggaran dan proses tahapan pencairannya itu seharusnya sepengetahuan Sekda. Ada apa Kepala BKD pada saat itu juga tidak ditersangkakan padahal proses tahapan pencairan dana tersebut itu di Badan Keuangan Daerah,” tegasnya.
“Yang jadi pertanyaan mendasar untuk keperluan apa ZJ dan JA meminjam uang kepada dr.Y ?, dan dibelakang bukti kuitansi tertulis, pinjaman akan dikembalikan setelah dana terkumpul, sehingga menjadi pertanyaannya, sumber dana dari mana yang mau dikumpul. Untuk apa dana itu dikumpul, serta siapa yang mau kumpulkan ini dana?,” tanyanya.
Ia melanjutkan, dugaan adanya pertemuan di Setdako waktu itu, siapa saja yang hadir dipertemuan itu, apa tujuan dari pertemuan itu, siapa inisiator pertemuan tersebut, juga selanjutnya siapa yang menyuruh dr.Y menyerahkan sejumlah uang untuk dipinjamkan ke beberapa orang itu, dan dari mana sumber dana yang sebenarnya diberikan dr.Y untuk dipinjamkan ke beberapa orang?
Kemudian dari pada itu, siapa saja yang terlibat menikmati aliran dana dugaan korupsi tersebut, semua harus diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena logika hukumnya, bagi yang memerintah (menyuruh), pemberi, penerima dan yang penikmat manjadi satu kesatuan dalam perlakuan yang sama dalam hukum.
Keanehan berikutnya bahwa, MR alias Mal, kurir yang mengantar uang ke DPRD Pare Pare, ini juga tidak ditersangkakan padahal jelas kesaksiaannya di putusan PN Makassar bahwa dialah yang membagi-bagikan dugaan uang ketuk palu ke anggota DPRD,” tuturnya.
Bung Salim berharap, agar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dapat memerintahkan anggotanya untuk mengusut ulang kasus korupsi dana Dinkes Rp.6,3 Miliyar tersebut.
“Inilah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, dalam menyelamatkan uang negara dan mengusut para pelaku korupsi sesuai instruksi Presiden dan Kapolri,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan belum mendapat klarifikasi dari pihak pihak sebagaimana disebutkan, oleh karenanya bagi pihak pihak yang ingin melakukan klarifikasi dapat langsung menghubungi Redaksi NEWSMETROPOL.
