IMG-20230527-WA0045

Reporter : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto

PASANGKAYU, NEWSMETROPOL.id – Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu, Sabtu pagi (27/05/2023).

Lk.H, warga Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah ditangkap oleh Tim Lidik Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat mengendarai kendaraan dengan membawa sabu sesaat setelah membeli sabu disalah satu wilayah di kota Palu Sulawesi Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S.Tr.K., saat dikonfirmasi, Sabtu siang membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

“Benar kami telah menangkap Seorang Lk.H (38 th), Alamat Dusun Kire, Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah di Jalan Ir. Soekarno dimana sebelumnya Lk. H dicegat saat mengendaari kendaraan sepeda motor saat hendak kembali ke Budong-budong setelah mengambil yang diduga Narkotika jenis sabu di Kayumaloe Kota Palu Sulteng.

Dari tangan Pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa : 13 (sebelas) sachet/paket yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,72 gram, 13 (tiga belas) sachet/paket plastik dalam keadaan kosong, 1 (satu) pembungkus rokok warna coklat merk Surya Gudang Garam, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor plat DC 5117 AH dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

“Tersangka H disangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Gusti.

KOMENTAR
Share berita ini :