Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Febry Febryan
NTT, NEWSMETROPOL.id – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri, SH., MH., bersama Forkopimda Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin, Ketua PN SoE Ny. Kadek Ayu Ismadewi, mewakili Pemda TTS Frits Kase Kabid Farmasi Dinkes TTS, Kamis (25/05/2023) sekira pukul 12:30 wita melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht TA 2022 / 2023 di halaman Kantor Kejaksaan Timor Tengah Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri, SH., MH., usai kegiatan pemusnahan menjelaskan, bahwa tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana barang bukti yang di musnahkan adalah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap inkracht tahun 2022 lalu.
Kajari menambahkan, bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap di harapkan tingkat kejahatan akan berkurang yang kemudian tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab sehingga situasi dan keadaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menjadi aman dan kondusif.
Dengan demikian barang bukti yang di musnahkan uraiannnya di bacakan oleh Kasi BB Jaksa Joice A Maakh, SH., diantaranya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,9 gram, pipet handpone merek Oppo, cosmetic kadarluarsa, 10 unit senjata tajam jenis parang, sejumlah pakaian milik para korban.
Pantauan wartawan di halaman kantor Kejaksaan Timor Tengah Selatan, Kamis ( 25/05/2023), kegiatan pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kajari dan Forkopimda, sementara kegiata pemusnahan barang bukti di lakukan dengan cara barang bukti narkotika di blender bersamaan dengan sejumlah obat-obatan lainnya dan cosmetic lainnya, sedangkan yang lainnya di bakar, dan senjata tajam di dan handpone merek Oppo di potong menggunakan gergaji listrik.
