Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers Lt. 6, Senin (06/02/2017)
Jakarta, Metropol – Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai salah satu konstituen Dewan Pers menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Lt. 6, Jakarta, Senin (06/02), guna menyikapi siaran pers yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tertanggal 3 Februari 2017 No. 078/DP/K/2017, sehingga menimbulkan kegaduhan terhadap media lain yang belum terverifikasi.
Ketua Harian SPS, Ahmad Djauhar menjelaskan, SPS melakukan verifikasi ini untuk menegakan profesionalitas dan perlindungan wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers.
Ahmad juga mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Dewan Pers dan dari hasil pertemuan tersebut, maka Pengurus SPS menyatakan sikap sebagai berikut ;
- SPS meyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama yang akan di susul tahap-tahap berikutnya.
- SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017.
- SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah plhak. Hal ini karena mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/lll/2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015, hingga kini masih berlaku.
- SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.
- SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS Cabang masing-masing, karena verifikasi ini menganut konsep proaktif. Sebelum mendaftarkan diri sebaiknya menyiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat verifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat.
- SPS meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers lndonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri, sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.
- SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi, sedang anggota yang ada saat ini yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri.
(Yuyung/Kamal)
