IMG-20221113-WA0000

Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan

NTT, newsmetropol.id – Sekira 10 Jam kemudian setelah berhasail mencuri sejumlah alat kesehatan inventaris UPTD Puskesmas Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, J.A.N warga Desa Oinlasi akhirnya berhasil dibekuk Aparat Polsek Oinlasi Amanatun Selatan Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 02:21 dini hari.

Kapolsek Oinlasi Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana menjelaskan bahwa tidak sampai 10 jam setelah pelaku bereaksi, pihaknya mendapat laporan pertelepon dari dokter Puskesmas Oinlasi dr. Clif yang melaporkan adanya kasus pencurian alat-alat kesehatan, pihaknya yang sedang melaksanakan piket jaga di kantor Mapolsek langsung memerintah personil untuk terjun ke TKP yang dipimpin langsung oleh pihaknya.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

BACA JUGA : Penyidik Polres TTS Jadwalkan Hari Ini Periksa Pengampu MN Korban Persetubuhan Anak

BACA JUGA : Polres TTS Rotasi Tiga Jabatan Perwira

Setelah tiba di TKP pihaknya dan anggota pada waktu dinihari langsung melakukan penyisiran diseputaran Puskesmas Oinlasi dan berhasil menemukan beberapa alat kesehatan yang tercecer dibelakang Puskesmas yang belum sempat dibawa pergi pelaku.

Itu sebabnya pihaknya dan anggota dibantu petugas Puskesmas Oinlasi dan masyarakat sekitar melanjutkan penyisiran disekitar rumah warga masyarakat dan berhasil menemukan lagi sejumlah barang bukti alat kesehatan tepatnya dirumah pelaku J.A.N, sehingga langsung dilakukan penyelidikan lebih detail dan hasil penyelidikan mengarah ke J.A.N dan anggota langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Pelaku dan sejumlah barang bukti alat kesehatan berupa SMW Tulip USH 2D, kamera webcam logitech C90E webcam, hardisc, dan kabel monitor langsung digiring ke Makopolsek Amanatun Selatan.

“Selanjutnya pelaku dilimpahkan ke Polres Timor Tengah Selatan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Dewa Wijayana.

KOMENTAR
Share berita ini :