IMG-20221102-WA0029

Penulis : Deni Maita | Editor : Febry Ferdyan

JAKARTA, newsmetropol.id – PN Jaktim Eksekusi 1 Bidang tanah dengan luas 34.898 M2 yang terletak yang terletak di Ujung Karawang, RT. 015 RW. 005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Rabu (02/11/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan No. 14/2022 Eks/PN.Jkt.Tim Jo No. 410/Pdt. G/2019/PN Jkt. Tim Jo. No. 547/PDT/2020/PT DKI Jo. No. 3121 K/Pdt/2021 Jo. No. 888 PK/Pdt/2022. Ketua PN Jaktim yang dibacakan oleh Juru Sita Heri Sukariono, SH., mewakili Panitera Marlin Simanjuntak, SH., MH., dan didampingi Panmud Perdata Syahmisar. SH., MH.

Surat permohonan tertanggal 15 Juni 2022 dari Muhammad Mahfuz yang beralamat di Jalan Dermaga Raya No. 22A, RT 005/09, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.

BACA JUGA : PN Jaktim Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94

BACA JUGA : Tidak Bayarkan Jasa Retainer, Direktur PT Hamparan Mulia Sejati Terancam Pidana Penggelapan

Bertindak untuk dan atas nama Hj. Mas’amah (Para Ahli Waris H. Marjan) berdasarkan surat kuasa Insidentil No. 08/INSDT/IV/2022/ PN. Jkt. Tim tanggal 11 April 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi sebelumnya sebagai penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, yang maksudnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan pengosongan dan penyerahan terhadap:

1 (satu) bidang tanah yang terletak yang terletak di Ujung Karawang, RT. 015/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur berdasarkan dengan Girik No. C. 1371 luas 34.898 M2, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan tanah H. Aan/tembok. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Amir/ Absailun. Sebelah Timur berbatasan tanah Giban. Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Tol BRR Cakung-Cikunir dan jalan CPR Cakung-Cikunir.

Yang sekarang berbatasan dengan : Sebelah Barat jalan sejajar sisi Tol Timur. Sebelah Utara jalan sejahtera. Sebelah Selatan tanah bina marga/Afsahilun. Sebelah Timur tanah kosong, adapun tanah tersebut merupakan hamparan kosong dan terdapat 1 (satu) bangunan rumah permanen dan 2 (dua) Pos Security.

Eksekusi tanah tersebut di kawal oleh TNI Polri Satpol PP juga Damkar, dengan jumlah masing-masing personil dari Polri 193 personil, Garnisun 10 personil, TNI 20 personil, Satpol PP 20 personil dan Damkar 10 personil. Selesai eksekusi pihak Juru Sita langsung menyerahkan penetapan kepada pemohon, eksekusi berjalan dengan lancar dan aman.

KOMENTAR
Share berita ini :