Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Terbukti Kepala Desa Noebesa, Rikhap Jitro Akailupa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Orance Ninef dan menghamili dua wanita Dina Wasty Bety (19) warga Desa Noebesa dan Adelina Kase (19) warga Desa Bone, maka Camat Amanuban Tengah Alfred Lopo bersama staf melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Noebesa di Aula Kantor Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa (18/10/2022).
Camat Amanuban Tengah Alfred Lopo usai kegiatan pemeriksaan menjelaskan, bahwa menindaklanjuti surat rekomendasi Kepala Desa Bone terkait tidak ada titik temu penyelesaian kasus asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitdro Akailupa dan korban Adelina Kase (19).
“Berdasarkan instruksi Dinas PMD terkait pelimpahan wewenang penyelesaiaan kasus tersebut maka selaku pimpinan untuk kepala desa di wilayah kecamatan perlu mellakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” Jelasnya.
BACA JUGA : Cari Tahu Keberadaan Calon Istri, Warga Mollo Utara Dikeroyok Hingga Meninggal
Menurut Camat Lopo bahwa perbuatan asusila yang dilakukan merupakan tindakan oknum yang berkaitan dengan privasi dan pribadi yang bersangkutan namun di dalam dirinyapun melekat jabatan kepala desa sebagai pejabat dan tokoh di tingkat basis.
“Maka sebagai pimpinan kami wajib melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan berdasarkan surat masuk yang kami terima,” katanya.
Camat Lopo mengatakan, bahwa dalam keterangan Kepala Desa Rikhap Jitro Akailupa telah diakui perbuatannya dengan melakukan KDRT terhadap istrinya serta telah menghamili dua wanita lintas desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Amanuban Tengah.
“Dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh dirinya sehingga proses ini akan kami laporkan kepada Bupati dan Dinas PMD sebagai laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu salah satu korban Adelina Kase (19) di dampingi orangtuanya Danial Kase mengatakan, bahwa untuk memulihkan kondisi batinnya, nama baik diri dan keluarga korban, maka keluarga menutut denda Rp.100 juta.
“Tetapi dalam kespakatan bersama kami mempertimbangkan berbagai hal sehingga kami memohon agar denda yang ada di bagi dua menjadi Rp.50 Juta sebagai tabungan untuk anak bayi yang masih menyusui,” kata ayah Korban.
Terpisah Plt Kepala Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Roby Liunokas, SH., MSi., kepada wartawan, Rabu (19/10/2022), di kantornya mengatakan, bahwa dirinya telah siap bersama tim konselor Ny. Erny Liu, SH., dan Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Ny. Sesdiyola Kefi, SH., segera turun ke Kupang untuk melimpahkan berkas perkaran kasus Asusila Kepala Desa Noebesa kepada LBH Apik Nusa Tenggara Timur untuk mendampingi para korban dalam kepentingan proses hukum kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada istilah damai dan lain sebagainya.
