Direktur L2HI Andi Anto Ali Agus bersama Sekretaris LPPNRI DPK Nunukan, Blasius Kiabeni.
Nunukan,Metropol – Direktur Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia (L2HI) Andi Anto Ali Agus mendesak Pemerintah untuk mengambil tindakan hukum terhadap PT Nunukan Jaya Lestari (NJL). Hal itu disebabkan karena perusahaan perkebunan kelapa Sawit dengan luas 19.974, 130 Ha yang beroperasi di Kecamatan Seimenggaris itu belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang jelas.
Dia juga menuding, jika PT NJL tidak patuh terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional sehingga sikap PT NJL tersebut melahirkan Pro Kontra yang berkepanjangan ditengah masyarakat Kabupaten Nunukan.
Lanjut Andi Anto Ali Agus, sejak adanya keputusan Kementerian Agraria dan Tataruang Kepala Badan Pertanahan Nasional yang bernomor 1/pbt/KEM–ATR/BPN/2016 dikeluarkan, seharusnya NJL bersikap komunikatif dan kooperatif atas segala keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Namun, sepertinya pihak NJL tidak mengindahkan, bahkan tidak mentaati surat keputusan Kementerian tersebut,” ungkap Andi Anto, di Nunukan, Senin (9/1) kemarin.
Menurut dia, seharusnya dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Agraria tersebut diatas, PT NJL secara Hukum wajib menghentikan seluruh Aktifitas Perusahaanya diatas Hamparan Lahan yang bermasalah sambil menunggu adanya penyelesaian.
“Kami ingatkan, jangan ada pihak yang seolah olah mau menjadi pahlawan dalam membela permasalahan ini, jika tidak ingin berhadapan dengan kekuatan masyarakat, karena dalam permasalahan ini jelas kelihatan bahwa NJL malah semakin membandel dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Negara ini,” katanya lagi.
Andi Anto menambahkan, selain permasalahan HGU, PT NJL juga dihadapkan pada sengketa perburuhan. Oleh karenanya dia berharap agar pemerintah dan seluruh pihak terkait harus hadir menyelesaikan masalah buruh pekerja sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Senada dengan itu, aktivis buruh LP3TKI (Lembaga Pemantau, Pelindung dan Pendamping Tenega Kerja Indonesia) Basri kepada Metropol membenarkan, bahwa saat ini kondisi buruh di PT NJL mengalami berbagai permasalahan upah sebagaimana yang dilaporkan oleh pekerja kepada pihaknya.
Kata Basri, besaran gaji yang diterima oleh pekerja di PT NPL sangat rendah yakni sebesar 900.000 rupiah. Semestinya upah harian pekerja adalah 90.000/hari atau 2.250.000/bulan.
Menurut Basri, permasalahan yang terjadi di PT NJL sangat komplek baik itu kasus asusila maupun kecelakaan kerja. “Banyak buruh Pekerja diperusahaan NJL yang pernah mengalami kecelakaan kerja. Namun tidak mendapat Santunan Asuransi dari Pihak Perusahaan NJL dan tentunya kami sikapi tegas untuk melakukan Investigasi dan penelusuran terkait hal tersebut,” ungkap Basri.
Sementra itu, Aktifis Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (PPNRI) Blasius Kiabeni juga menyayangkan, adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang seolah olah memberikan perlindungan terhadap segala kejahatan yang dilakukan oleh NJL.
Kata dia, berbagai kasus yang dilakukan oleh NJL, baik permasalahan buruh maupun permasalahan Lingkungan hidup namun belum sepenuhnya mendapat teguran dari pihak pemerintah.
“Kami dari lembaga Koalisi LSM bersatu Kabupaten Nunukan terus memberikan Perlawanan kepada pihak manapun yang mencoba berjalan diatas rel yang tidak sesuai dengan koridor kepentingan Hukum , kepentingan Negara, kepentingan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.
(Guntur DJ)
