IMG-20220913-WA0000

Penulis : Kontributor Humas Polres TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan

NTT, newsmetropol.id – Matias Edison Lassa alias Mes (39) warga RT. 01 RW. 01, Desa Tofen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jumat (09/09/2022) lalu meninggal dunia setelah beberapa kali di rujuk dari Puskesmas Mollo Utara ke RSUD SoE dan lanjut Rumah Sakit Umum Kupang akibat insiden pengroyokan tepatnya di RT. 013 RW. 007, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Tmor Tengah Selatan di rumah Tersangka Welem Sefnat Banoet (49) CS.

Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., Senin (12/09/2022), dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis kejadian bahwa sebelumnya Minggu (04/09/2022) sekitar pukul 18:30 Wita lalu korban Mathias Edison Lassa alias Mes (39) bersama-sama dengan beberapa temannya pergi ke rumah tersangka Welem S Banoet (49) untuk mencari tahu keberadaan calon istrinya karena korban mendapatkan informasi bahwa calon istrinya sementara berada di rumah Tersangka kedua Manase Banoet.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Kasus Predator Anak Berkedok Ritual Silat dan Praktik Aborsi

BACA JUGA : Polsek Amanatun Selatan Oinlasi Berhasil Bekuk Satu Pelaku Bandar Judi KP di Nunkolo

BACA JUGA : Terselubung Prostitusi Online, Polres TTS Tangkap 1 Mucikari dan 5 PSK

Setelah korban dan teman-teman tiba di rumah Tersangka Welem Sefnat Banoet (49),,lanjut Kapolres Gusti, terjadi keributan antara Korban Mathias Edison Lassa alias Mes (39) dan Kedua Tersangka Welem Sefnat Banoet (49) dan Manase Banoet (25) sehingga para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan dua bilah parang dan kayu sehingga korban sekarat dan dilarikan ke Puskesmas Mollo Utara untuk mendapatkan pertolongan medis.

Selanjutnya beberapa menit kemudian korban dirawat di Puskesmas Mollo Utara kondisi korban semakin kritis, sehingga korban di rujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Timor Tengah Selatan, namun kondisi korban tetap saja tidak ada perubahan, korban kemudian di rujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Kupang dan pada Jumat (09/09/2022) korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan korban meninggal dunia, maka berdasarkan keterangan sejumlah saksi kita tetapkan 4 orang tersangka yakni Welem Sefnat Banoet (49), Anderias Banoet (25), Manase Banoet dan Dian Hukunala,” jelas Kapolres I Gusti.

Dikatakannya, keempat tersangka di jerat Pasal 170 ayat (3) KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Keempat tersangka sudah kita tahan di Sel Mapolres Timor Tengah Selatan guna proses lebih lanjut,” tutup Kapolres Gusti.

KOMENTAR
Share berita ini :