IMG-20220827-WA0010

Penulis : Irsal Pili | Editor : Febry Ferdyan

BLITAR, newsmetropol.id – Polres Blitar Kota merilis sejumlah kasus narkoba selama 5 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Dalam pengungkapan kasus itu, ada 13 tersangka dari 11 perkara yang diamankan.

“Selama lima hari pelaksanaan Operasi Tumpas ini, kami sudah mengungkap 11 kasus narkoba. Operasi Tumpas dimulai 22 Agustus-2 September 2022,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (26/08/2022).

AKBP Argowiyono mengatakan, 11 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas 6 kasus peredaran sabu-sabu dan 5 kasus peredaran obat keras berbahaya pil dobel L.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4,17 gram sabu-sabu dan 1.025 butir pil dobel L.

Baca Juga:  Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Jadi Wadah Komunikasi Gay Lebak

BACA JUGA : Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

BACA JUGA : Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sumberejo

“Pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan dan hasil laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.

Dikatakan AKBP Argowiyono, pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 masih berlangsung sampai tujuh hari kedepan lagi.

Baca Juga:  Penembakan di Papua : Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Ia berjanji akan memaksimalkan pengungkapan kasus narkoba selama tujuh hari kedepan.

“Dalam tujuh hari ke depan, pastinya akan ada kasus narkoba lagi yang diungkap. Hasilnya akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :