Penulis : Masyath | Editor : Febry Ferdyan
LOMBOK TENGAH, newsmetropol.id – Seorang laki-laki berinisial R (30) diringkus Tim Cobra Sat resnarkoba Polres Lombok Tengah karena memiliki natkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK., di Praya pada Kamis (04/8/2022) mengatakan, bahwa R ditangkap sekira pukul 23.40 wita pada Senin (01/08/2022). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat atas kegiatan terduga pelaku.
BACA JUGA : Dua Pelaku Jambret di Lombok Timur Diamankan Polisi dari Amukan Masa
BACA JUGA : Miliki Sabu, Seorang Perempuan di Taliwang Diringkus Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat
Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim meringkus terduga pelaku dan menyita barang bukti, setelah melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
“Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata Hizkia.
Hasil penggeledahan itu, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, dengan berat 1,50 gram, serta barang bukti lainnya, seperti satu sekop terbuat dari pipet yang sudah dipotong, satu paket alat hisap sabu (bong) dan empat unit HP merk Resmi, Stroberi dan Samsung, dua buah Dompet beserta uang tunai sejumlah Rp. 1.420.000.-
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.
