Penulis : Kontributor Humas Polres TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Dalam rangka menindaklanjuti proses penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) PNS Kementrian Agama RI Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) TA 2015 hingga TA 2020 sebesar Rp.16.376.578.060 dari total 259 guru Bimas Kristen, Penyidik Sat Reskrim Polres TTS Unit Tipikor Polres TTS Polda NTT dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH., melakukan penyelidikan ke Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI di Jakarta pada Rabu (03/08/2022).
Demikian diuraikan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., melalui Whatsapp Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan, SH., menguraikan, bahwa guna menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi uang Tunjangan Kinerja (Tukin) guru-guru PNS Bimas Kristen Kantor Kementrian Agama Kab. TTS maka perlu dilakukan pemeriksaan kepada Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI di Jakarta.
BACA JUGA : Kejari TTS Diminta Terbitkan SKP2 Kasus Penganiayaan Anak di Kesetnanana
BACA JUGA : Ahli Latfor Mabes Polri Sulit Tentukan DNA, Kuburan Nuanto Dacosta Kembali di Bongkar Bidokes Polda NTT
Diuraikan lebih jauh, Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan.SH bahwa dari hasil pemeriksaan sementara di Dirjen Bimas Agama Kristen Kementrian Agama RI Jakarta melalui Perencana Ahli Madya Ditjen Bimas Kristen Rowles Hasugian mengatakan, bahwa saat ini puhak Ditjen Bimas Kristen telah bersurat ke Deputi PIP Bidang Polhukam BPKP RI untuk menghitung selisih tunggakan pembayaran yang dimaksud.
Di sisi lain fenomena ini perlu diseriusi termasuk mereviuw tunjangan kinerja guru-guru Bimas Kristen di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur, dimana total tunggakan secara keseluruhan yang harus di review Ditjen Bimas Kristen untuk seluruh Indonesia sebesar Rp.175.091.627.000.
“Dengan demikian berdasarkan keterangan Rawles Hasugian bahwa setelah dilakukan review oleh BPKP RI dapat dilakukan pembayaran kembali Tunjangan Kinerja (Tukin) guru-guru PNS Bimas Kristen karena sejauh ini belum dibayarkannya selisih (Tukin) guru Bimas Kristen karena belum tersedianya anggaran,” jelas Kasat Wildan menirukan penjelasan Rawles Hasugian.
Dijelaskan lebih jauh Kasat Helmi Wildan, bahwa persoalan ini terjadi karena banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengambil keuntungan dari guru-guru dengan dalih membantu serta mampu mengurus pencairan (Tukin) guru PNS Bimas Kristen sehingga para guru harus kembali menjadi korban karena harus mengeluarkan biaya yang banyak untuk pengurusan dana tersebut di Kantor Kementrian Agama.
Selanjutnya saat pemeriksaan turut hadir mendampingi pihak Inspektorat Kementrian Agama RI sehingga pemeriksaannya relatif lancar.
“Oleh sebab itu sebagai langkah tindak lanjut penyidik akan melakukan analisa terhadap seluruh data keterangan dan juga data dukungan setelah kembali ke Polres TTS guna selanjutnya mengambil langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk memperjelas duduk persoalan pembayaran (Tukin) PNS Kementrian Agama RI Bimas Kristen Kantor Kab TTS sebagaimana laporan masyarakat yang telah diterima oleh Penyidik Sat Reskrim Unit Tipikor Polres TTS,” tutup Kasat Iptu Helmi Wildan, SH.
