Penulis : Kontributor Humas Polres TTS | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Laka Lantas maut terjadi tepatnya di Jalan Lintas Selatan Desa Oehani, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, Senin (18/07/2022) sekira pukul wita kemarin sore pengemudi sepeda motor dan penumpang meninggal dunia di tempat setelah menabrak mobil dum truk dari arah berlawanan.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., melalui Kasat Lantas Iptu Benyemin Natonis, SH., menguraikan kronologis kejadian, bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi yakni Steven Tallo (39) dan Orpa Saefatu (40) warga Desa Tuafanu senada keduanya menjelaskan, sebelum kejadian Mobil Dum Truck dengan Nompol DH 8737 C yang dikemudikan Deblas Bana (40) melaju dari arah Desa Oehani ke arah Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin Kab. TTS, Propinsi NTT.
BACA JUGA : Mendukung Program Pemerintah Budidaya Kelor, Babinsa 1621 02 Buka Lahan Khusus
BACA JUGA : Syukuran HUT Bhayangkara TTS Ditandai Pemotongan Tumpeng Oleh Kapolres dan Forkopimda TTS
Setiba di TKP, lanjut Kasat Benyemin, korban pengemudi sepeda motor Yamaha metik dengan Nopol DH 3377 DL Willyrodus Fallo (35) yang berboncengan dengan calon istri korban Wenifrida Feka (28) yang juga melaju berlawanan arah langsung di tabrak oleh pengemudi mobil dum truck yang mengakibatkan kedua korban meninggal di tempat.
Berdasarkan hasil interogasi saat olah TKP, bahwa penyebab kecelakaan maut terjadi karena diduga pengemudi Dum Truck Deblas Bana (40) saat mengemudi kendaraannya dalam kondisi mabuk miras keras dan diduga juga pelaku baru selesai mengkonsumsi minuman keras beralkohol, sehingga pelaku tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya yang keluar dari jalur badan jalan sebelah kanan sehingga menabrak kedua korban yang berboncengan hingga meninggal dunia di tempat.
Atas kecelakaan maut tersebut kedua korban di evakuasi ke Puskesmas Kualin untuk dilakukan visum et repertum luar terhadap jasad kedua korban tersebut selanjutnya diserahkan ke kekuarga untuk disemayamkan di kampung halaman di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kab. TTS sedangkan korban perempuan dibawa pulang oleh orang tuanya ke rumah duka di RT. 14 RW. 03, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang untuk disemayamkan sedangkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres TTS.
“Dengan demikian terhadap kasus kecelakaan maut ini kita masih melakukan penyelidikian meskipun pelaku kita langsung tetapkan sebagai tersangka,” tutup Kasat Lantas Iptu Benyemin Natonis, SH.
