Penulis : Irsal Pili | Editor : Febry Ferdyan
MALANG, newsmetropol.id – Warga pesanggem (pengolah lahan) Perhutani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonomulyo ungkapkan kekesalannya dengan menggeruduk Kantor Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Selasa (05/07/2022).
Menurut warga penggerudukan ini sebagai aksi demo untuk menuntut pergantian Pengurus LMDH Wonomulyo yang kurang lebih telah 15 tahun tidak berganti sehingga permasalahan pada lahan Perhutani melalui LMDH Wonomulyo yang dikelola oleh Akin selaku ketua lembaga beserta kepengurusannya tidak ada kejelasan baik secara organisasi, visi dan misi dalam perbaikan yang akhirnya mengakibatkan kisruh dan gaduh warga pesanggem yang menuntut agar segera diadakan reorganisasi kepengurusan LMDH Wonomulyo.
Meski telah ada Peraturan Linkungan Hidup Kehutanan RI No. 83 Tahun 2016 dan No. 39 Tahun 2017 yang memberikan Izin Permanfaatan Perhutani Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada kelompok masyarakat, namun kenyataannya masih menyisakan polemik dalam masyarakat di kawasan hutan seperti yang terjadi di Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Desa Arjowilangun Kuswiyanto menyampaikan, bahwa semua permasalahan organisasi harus diselesaikan secara azas musyawarah.
“Kita hari ini bertemu untuk musyawarah menyelesaikan masalah menuju kebaikan bukan untuk gontokan geger dan anarkisme,” katanya.
BACA JUGA : Bupati Blitar Rini Syarifah Hadiri Pembukaan Munas APKI ke VI
BACA JUGA : 44 Personel Polres Blitar Kota Ikuti Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat
Kuswiyanto menjelaskan, bahwa semua masalah harus diselesaikan dengan hati dingin berdasarkan demokrasi. Maka untuk dipahami oleh semua Pengurus LMDH bahwa tanah perhutani itu bukan milik perorangan akan tetapi milik Perhutani kemudian LMDH sebagai mitra kerja saja.
“Kalau ada orang bilang tanah perhutani itu milikku itu salah kalau pingin punya lahan sendiri ya harus beli sendiri. Perhutani itu tidak dapat diperjual belikan dan tidak ada perdagangan tanah Perhutani sehingga disana itu hanya bertujuan tentang mengangkat perekonomian masyarakat,” jelas Kuswiyanto.
Dalam kesempatan yang sama Edy selaku Asper Perhutani dan Pembina LMDH Wonomulyo mengungkapkan, dalam menyelesaikan masalah harus dengan cara bersahaja dan menghormati pendapat orang lain demi menjunjung tinggi nilai luhur Pancasila.
“Saya akan mencuplik aturan pemerintah tentang bagaimana terkait penggarapan lahan Perhutani. Yang jelas dasarnya PP No. 72 Tahun 2010 yaitu yang mengatur tentang pengelolaan hutan di kawasan pulau Jawa dan Madura,” ujarnya.
Edy menjelaskan, bahwa Perhutani ini adalah wakil dari pemerintah dan bermitra dengan LMDH dalam pengelolaan tanah hutan bersama masyarakat. Selanjutnya PP No. 81 Tahun 2016 mengenai ketahanan pangan telah mengatur pemanfaatan lahan oleh warga, sehingga warga dapat menanam jagung, menanam tebu.
Dasar penggarap di kawasan wilayah hutan itu adalah PP No. 83 Tahun 2016 atau bisa juga dinamakan perlindungan kemitraan kehutanan dan semua itu sudah tercakup atau diakui oleh negara.
“Maka dari itu, pertemuan pada hari ini, kita harus menjunjung tinggi nilai demokrasi menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” katanya.
“Demokrasi itu tidak dilarang tetapi demokrasi yang baik yang sesuai aturan kebebasan bernicara dan berpendapat itu lindungi UU akan tetapi harus santun tidak boleh anarkis,” pungkas Edy..
Sementara atas adanya tuntutan Pesanggem untuk meminta pergantian pengurus, Ketua LMDH Wonomulyo Akin bersedia dilakukan reorganisasi setelah panen, namun warga tidak menyetujui.
Tampak musyawarah warga Pesanggem dengan LMDH dan Asper Perhutani tampak alot namun akhirnya diambil keputusan hasil musyawarah bahwa reorganisasi akan dilaksanakan satu minggu kedepan.
