Barru, NewsMetropol – Seorang warga Jln. Monginsidi Baru, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar berinisial GA (26), kedapatan membawa Sabu Sabu dan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barru.
GA ditangkap di Jln. Poros Makassar – Barru depan Kantor Koramil Barru, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu, sekira pukul 17.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Aswan Habi, S.Sos., mengatakan, bahwa GA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/156/VI/2021/SPKT.RESNARKOBA/POLRES BARRU/POLDA SULSEL. Tanggal 17 Juni 2021.
“Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita., di jl. Poros Makassar – Barru depan Kantor Koramil Barru, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Barru yang di pimpin KBO Narkoba Ipda Syarifuddin, S.Psi., dan Kanit opsnal Aipda Nur Ardian SH., bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Barru, melakukan serangkaian proses penyelidikan dugaan adanya pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian anggota Opsnal melakukan pemantauan dilokasi yg dimaksud kemudian tepatnya di Jl. Poros Makassar – Barru tim melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Kemudian anggota mendekati dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti,” jelas Iptu Aswan dalam Konferensi persnya, Senin (28/06/2021).
Atas kejadian tersebut lanjut Iptu Aswan, terduga pelaku diamankan berikut dengan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) sachet palstik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Sweeter Warna Abu-abu Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna hitam beserta Kartu SIM.
“Pelaku akan dijerat dengan UU Narkoba Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1),” tutupnya.
(Ahkam)
