055

Jakarta, Metropol – Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Kapolri Jenderal Sutarman. Selanjutnya, seluruh kewenangan beralih ke Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Lulusan terbaik Akademi Kepolisian ’82 ini menampik, bila dirinya disebut sebagai Pelaksana Tugas atau Plt.

“Yang saya terima itu bukan Plt, tetapi menugaskan Wakapolri untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawab Kapolri. Jadi, bahasa pelaksana tugas itu tidak ada. Silakan ditafsirkan secara hukum apa itu. Apakah bahasa seperti itu bisa disebut Plt,” kata Komjen Badrodin saat berbincang dengan detikcom, seperti dilansir Metropol.

Bahasa yang dimaksud jenderal yang menjabat empat kali Kapolda ini adalah ‘Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawab’.

Undang-undang 2/2002 tentang Polri menyebutkan bahwa presiden dapat memberhentikan Kapolri dalam keadaan mendesak dan mengangkat Plt Kapolri. Nah, klausul dalam keadaan mendesak itu diartikan dengan pertama, Kapolri melanggar sumpah jabatan, atau tersandung kasus. Badrodin mencontohkan kasus korupsi. Adapun yang kedua adalah Kapolri membahayakan keselamatan negara.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Kapolres TTS Hadiri Kunker Pangdam IX Udayana di RJ Bupati TTS

Dua alasan tersebut, kata Badrodin, menjadi landasan diangkatnya Plt Kapolri. Namun, dalam hal Jenderal Sutarman, presiden justru memberhentikan dengan hormat.

“Plt harus persetujuan DPR, sementara keputusan presiden yang saya terima bukan Plt,” terang mantan Kabaharkam ini.

Menurut Badrodin, Plt dalam sebuah struktur jabatan akan terbentur dengan keterbatasan wewenang. Sementara Polri yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum tidak memperbolehkan terjadi kekosongan jabatan.

“Jadi, sama dengan Kapolri. Tapi pangkatnya berbeda. Kita melaksanakan tugas Kapolri tetapi tetap Wakapolri,” bebernya.

Sedangkan dalam penunjukan Kabareskrim yang ditinggal Irjen Pol Suwardi Alius, tersebar kabar penggantinya adalah orang dekat Komjen Pol Budi Gunawan, Kapolri terpilih yang berstatus tersangka, yaitu Irjen Pol Budi Waseso dari Kasespimti dan berkata, “Saya Kasespim di bawah Kalemdikpol. Wajar saya anak buahnya langsung,” kilah Budi Waseso sesaat sebelum mengikuti arahan Wakapolri, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 20/1/2015).

Baca Juga:  Satlantas Polresta Serkot Berikan Pelatihan Uji Praktek SIM Gratis Untuk Masyarakat

Lemdik Polri yang bermarkas di Ciputat membawahi seluruh lembaga pendidikan yang ada di lingkungan Polri. Seperti Akpol di Semarang, Secapa di Sukabumi, SPN di daerah-daerah, Sespimti di Lembang Kabupaten Bandung, PTIK di Jakarta. Serta sederet sekolah-sekolah pendidikan kepolisian lainnya.

Memang. Selama fit and proper test di DPR, Irjen Budi Waseso menempel terus dengan Komjen Budi Gunawan.

Hingga saat dia belum mengetahui alasan pimpinan Polri memilih dirinya untuk duduk di kursi Kabareskrim. Namun dia memastikan akan loyal terhadap Polri.

“Saya ini pejuang. Pengabdi. Jadi penugasan saya di sisi Polri, saya abdikan sampai selesai. Insya Allah tidak mencederai organisasi Polri yang membesarkan saya, yang menghidupkan saya. Saya tidak akan jadi pengkhianat bagi Tri Bhrata ini. Saya yakin ini,” ujarnya. (Delly M)

KOMENTAR
Share berita ini :