
“Ternyata konvoi moge di Jogjakarta adalah acara Honorary Ambassador of Tourism untuk Jogjakarta dalam rangka memperkenalkan potensi kota”
Jakarta, Metropol – Baru-baru ini publik dihebohkan dan menuai pro dan kontra terhadap aksi pesepeda yang berani memarahi rombongan moge, dengan anggapan telah melanggar aturan lalu lintas (terobos lampu merah). Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, jasa pelayanan pengawalan “vorrijder” pada aksi konvoi rombongan moge itu diperbolehkan untuk mengejar waktu, dengan penilaian serta pertimbangan untuk ketertiban dan keselamatan agar tidak mengganggu dan membahayakan pengendara lainnya.
“Kalau itu dilakukan pengawalan oleh polisi bisa (terobos lampu merah). Tapi kalau pengawalan oleh polisi, pastinya tiap-tiap perempatan yang ada risiko dijaga polisi. Kalau di depannya ada polisinya kan boleh (terobos lampu merah),” kata Badrodin di Istana Merdeka, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Di dalam Pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut;
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di dalam Pasal 135, dipaparkan soal apa saja hak utama yang di dapat, yaitu pengawalan petugas kepolisian dan atau penggunaan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama. Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada Pasal 134 huruf g.
UU 22/2009 ini memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan. Di dalam rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama.
Pada bagian penjelasan Pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.
Terkait konvoi moge yang di lakukan di Jogjakarta adalah acara Honorary Ambassador of Tourism untuk Jogjakarta dalam rangka memperkenalkan potensi kota tesebut kepada ribuan anggota HDCI dari seluruh Indonesia, sebagai kegiatan dalam melanjutkan amanah yang diberikan Gubernur DIJ.
Ketua JBR 2015 M Lutfi mengungkapkan. Kegiatan JBR sebagai salah satu wujud dukungan pariwisata di Jogjakarta.
Berdasarkan hal tersebut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, bahwa vorrijder pada aksi konvoi rombongan moge itu diperbolehkan. Karena menurutnya rombongan moge Harley Davidson yang dicegat warga Yogya Elanto Wijoyono (32) tak melanggar aturan. Badrodin pun menegaskan, polisi memberikan diskresi kepada rombongan moge itu karena mereka memang meminta pengawalan.
“Ada ketentuan di Pasal 134 itu yang menilai kepentingannya itu polisi. Jadi kalau itu untuk ketertiban dan keselamatan, boleh. Makanya siapa saja yang memerlukan pengawalan polisi, bukan hanya moge saja, orang suporter bola dikawal boleh, unjuk rasa dikawal boleh,” jelas Badrodin.
“Polisi itu yang memberikan diskresi, boleh di dalam UU-nya. Makanya minta pengawalan polisi,” tambah Badrodin.
(Delly M)