
Enrekang, Metropol – Raskin yang khusus ditujukan untuk masyarakat miskin tega diselewengkan oleh aparat yang seharusnya menghantarkan beras yang disubsidi oleh pemerintah itu sampai ke sasaran yang tepat. Sayangnya beras itu justru dijual ke orang yang tak pantas menerimanya, dengan harga yang cukup tinggi. Adalah RW, seorang pegawai negeri Sipil yang bertugas sebagai Kepala Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang bersama ratusan karung beras raskin diamankan oleh Satreskrim Polres Enrekang untuk dugaan kasus penyelewengan tersebut.
Harus diakui Polres Enrekang yang dipimpin oleh AKBP Leo Joko triwibowo, S.Ik. telah menampakkan kinerja yang luar biasa. Setelah menerima laporan masyarakat atas perintah Kapolres dalam sekejap RW beserta 150 sak raskin yang berisi 15 kilo/sak dan ditemukan dalam gudang kantor desa baroko itu langsung diamankan oleh petugas.
Saat ini Bagian Tipikor Polres Enrekang sedang melakukan penyidikan dan pengembangan. RW sang Kepala UPT kepada wartawan dengan gamblang menjelaskan bahwa raskin tersebut adalah raskin operasi khusus atau biasa disebut OPK dan dibagikan disetiap akhir tahun, seharusnya Kades yang menebusnya di bulog, tapi karena Kades tidak memiliki dana waktu itu RW kemudian mengambil alih untuk menebusnya.
Menurut RW, Raskin OPK itu adalah beras 13 yang dibagi setiap akhir tahun, Sayangnya Ridwan yang di beri amanah untuk menyalurkan beras tersebut ke orang yang berhak menerima ternyata menyalahgunakan kepercayaan itu. Dari 813 sak raskin jatah untuk Kecamatan Baroko, RW menyisihkan 254 sak dan sudah dijual sebanyak 104 sak. Per sak 15 kg dengan harga Rp.100.000. Padahal dari bulog per sak RW hanya membayar Rp. 24000. Sisa raskin yang 150 sak di simpan di gudang milik Muchlis saudara kandung RW yang memang seorang pedagang.
Bukan hanya itu, untuk menghilangkan jejaknya RW mengganti karung bulog dengan karung beras biasa yang menampung 50 kg, hal ini dilakukannya agar masyarakat tidak curiga bahwa beras yang dijual RW adalah beras yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Bukan hanya RW dan MLS yang terlibat dalam kasus ini, IKD Sekretaris Desa Baroko ternyata juga ikut terlibat dalam permainan ini, meskipun didepan para awak media IKD mengakali dan mengatakan dirinya hanya di tugaskan oleh RW memegang kunci gudang dengan alasan tempat tinggal RW jauh di Kecamatan Anggeraja. Lalu kalau Sekdes hanya sebatas pemegang kunci kenapa semua catatan jumlah raskin yang disimpan dan dikeluarkan dari gudang atas perintah RW ada ditangannya.
Pejabat Sementara Kanit Tipikor Brigadir Subhan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan. Jika memang terbukti melakukan penyelewengan maka akan jatuh sebagai tindak pidana korupsi, sesuai pasal 2 UU Korupsi No. 20 tahun tahun 2001 ancaman kurungannya minimal 4 tahun.
Masyarakat sudah menunaikan tugasnya melaporkan segala bentuk kejahatan yang mereka dapatkan. Sekarang kasus ini sudah berada ditangani aparat kepolisian. Apapun alasannya RW telah menyelewengkan hak rakyat miskin yang berkaitan dengan kelangsungan hidup mereka.
Untuk itu masyarakat berharap keadilan ini ditegakkan seadil-adilnya memberikan hukuman seberat mungkin sebagai efek jera agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan jabatannya untuk usaha memperkaya diri.
Bukan saja kepada insitusi Kepolisian, karena RW adalah seorang pegawai negeri sipil maka masyarakat juga meminta Kepala BKBPP selaku atasan langsung dan Bupati Enrekang selaku Pimpinan tertinggi memberikan sanksi berat kepada oknum nakal yang mencoba menggunakan jabatannya untuk hal-hal yang merugikan rakyat Massenrempulu. (Sry YN)