Para eks karyawan PT Merpati Airlines seusai menggelar sarasehan tentang Surat Pengakuan Utang di Gedung Basarnas Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (19/5).
Jakarta, Metropol – Eks Karyawan PT Merpati Airlines menggelar sarasehan tentang Surat Pengakuan Utang (SPU) di Gedung Basarnas Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (19/5) kemarin.
Risman Azwar salah seorang inisiator Sarasehan kepada Metropol mengatakan, bahwa sarasehan yang diikuti oleh sekitar 100 eks Karyawan PT Merpati Airlines itu dimaksudkan untuk mencari solusi atas percepatan pembayaran pesangon mereka.
“Untuk menumbuhkan solidaritas dan kebersamaan semua karyawan eks PT Merpati Airlines untuk berjuang bersama dalam usaha menuntut percepatan pencairan sisa pesangon yang 60% dari pemerintah,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya juga berinisitif akan membentuk Dewan Pesidium sebagai wadah untuk menghimpun sekitar 1100 eks Karyawan PT Merpati Airlines yang memiliki SPU.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan manajemen yang nantinya akan bersama-sama menemui stake holder dalam hal ini kementerian BUMN dan menghimbau agar SPU bisa dipercepat tidak sampai menunggu hingga akhir Desember 2018,” terang Risman.
Sebagaimana diketahui, sejak awal Februari tahun 2014 lalu PT. Merpati Nusantara Airlines telah stop beroperasi. Meskipun telah dinyatakan stop beroperasi, tetapi anehnya sampai saat ini maskapai plat merah tersebut belum dilikuidasi oleh pemerintah selaku pemegang saham mayoritas.
Sebagai pemegang saham yang kurang lebih 97 persen itu, terdengar kabar pemerintah sedang mencari investor baru yang mau atau mampu mengatasi kesulitan maskapai tersebut.
Diketahui pula, bahwa untuk mengatasi permasalahan maskapai khususnya terhadap kondisi Pegawai, Manajemen PT Merpati Airlines telah mengajukan Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) kepada pemerintah.
Alhasil, sebanyak lebih kurang 1154 eks Karyawan PT Merpati Airlines yang telah mengikuti program tersebut, sampai saat ini telah menerima dana pesangon sebesar 40% dan sisanya 60 % belum diselesaikan.
Oleh pemerintah sisa pembayaran pesangon 60 % diterbitkan Surat Pengakuan Utang (SPU) dan SPU tersebut akan dibayarkan selambat – lambatnya pada akhir Desember 2018 atau setelah maskapai mendapatkan Investor yang dimaksud.
(Fri/Barly)