Presiden KSPI, Said Iqbal .
Jakarta, NewsMetropol – Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law cluster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lanjutnya, penolakan itu khususnya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.
“Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang flexibel, termasuk upah bulanan dirubah menjadi upah per jam,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum’at (27/12).
Lanjutnya, terkait wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam, pihaknya menolak keras karena prinsip upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.
“Itulah yg terkandung dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003. Jadi kalau sitem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja,” jelas Iqbal.
Jika ini diterapkan kata dia, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh.
Lebih lanjut dia menegaskan, kalau bekerja dibayar sesuai jumlah jam, bisa saja buruh tidak dikasih jam kerja sehingga dia tidak dibayar.
“Akibatnya total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya dibawah upah minimum,” ujarnya lagi.
Menurutnya, dengan sistem tersebut tidak akan ada perlindungan jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum.
“Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh? Peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang,” tegasnya.
Alasan lain lanjut Iqbal, terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid.
“Dua hari pertama upahnya akan terpotong. Padahal selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong. Begitupun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh,” terangnya.
Said Iqbal menambahkan, selain itu supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gapnya masih tinggi termasuk angka pengangguran masih tinggi dibanding negara maju yang sudah menerapkan upah per jam.
“Akibatnya daya tawar upah buruh kepada pengusaha menjadi lemah. Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut,” tuturnya.
Berarti jelas dia, tidak ada perlindungan dari negara buat buruh untuk hak hidupnya sehingga akibatnya terjadilah penurunan daya beli buruh dan menurunkan konsumsi yang berakibat turunnya angka pertumbuhan ekonomi dan rakyat menpunyai penghasilan hanya sekedar buat makan saja untuk perutnya.
Di negara industri maju yang menerapkan upah perjam, supply demand tenaga kerja dan angka pengangguran nya relatif kecil. Selain itu, sistem jaminan sosialnya sudah layak termasuk adanya unemployment insurance. Sehingga mereka pindah kerja di pasar kerja relatif mudah.
Terakhir, tingkat pendidikan buruh Indonesia dalam angkatan kerja 70% adalah lulusan SMP ke bawah. Berarti banyak/mayoritas unskill workers, yang dengan sistem upah per jam bisa dipastikan mereka akan absolut miskin.
Oleh karena itu tugas pemerintah adalah meng up grade dulu agar pendidikan buruh di angkatan kerja menjadi 80% pendidikan nya SMA ke atas dan ketersediaan lapangan kerja yang melimpah, baru kita diskusi upah per jam.
“Intinya buruh menolak sistim upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha,” tegasnya.
(Red)
