TNI Transparan Dalam Penegakkan Hukum Kasus Helikopter  foto

Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto saat Jumpa Pers dengan media massa, terkait Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU TA. 2016, di The Stone Hotel, Kuta, Bali, Jumat (4/8).

Bali, Metropol – Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko menegaskan TNI transparan dalam penegakan hukum kasus pengadaan Helikopter AW-101.

“Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU TA. 2016 sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” ujar Mayjen Dodik didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto pada saat Jumpa Pers dengan media massa, di The Stone Hotel, Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/8).

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Dia juga menegaskan bahwa, seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Lebih lanjut Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa, POM TNI telah menetapkan Marsda TNI S.B. sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101.

“Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya lagi.

Dia menambahkan pihaknya yelah mengamankan barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI a.n Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp. 139 miliar lebih.

Baca Juga:  Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

“Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 7,33 milyar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Mayjen TNI Dodik Wijanarko.

Komandan POM TNI mengatakan bahwa, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.

“Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,” tutup Komandan POM TNI.

(M. Daksan)                        

KOMENTAR
Share berita ini :