Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NUSA TENGGARA TIMUR, NEWSMETROPOL.id – Dalam rangka upaya menindak tegas pelanggar lalu lintas di jalan raya, Aparat Polres Timor Tengah Selatan Polda NTT melalui Satlantas Polres Timor Tengah Selatan menerapkan sistim Razia Statis dan Sistim Hunting untuk pelanggar lalu lintas di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa (27/02/2024).
Demikian dijelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., melalui Kaur Bin Ops Satlantas Polres TTS IPDA Muhammad Hibban Yanhasdin, S.tr.K., menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 265 UU LAJ tegaskan detail tentang tugas dan kewenangan Polisi untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas di jalan raya.
“Selain itu tindakan Insidental termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas dan Angkutan Jalan serta penanggulangan kejahatan perlu di lakukan sistim Razia Statis dan Sistim Hunting,” jelasnya.
“Dengan demikian mengacu pada ketentuan Undang-undang maka tindakan Polisi dalam memeriksa kelengkapan surat sepeda motor termasuk dalam pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental dengan teknik penindakan bergerak atau hunting dalam hal pelaksanaan operasi kepolisian sangat dibenarkan Undang-undang,” ungkapnya.
“Jika pelanggar di berhentikan Polisi yang sedang Patroli Penindakan bergerak hunting di mana petugas tidak perlu di lengkapi surat perintah tugas dan juga tidak perlu adanya papan yang bertuliskan Operasi rutin karena kegiatan operasi bergerak hunting Patroli,” katanya.
“Dasar hukum yang menjadi payung hukum ditegaskan dalam Pasal 266 UU LLAJ ditegaskan mengenai tugas dan kewenangan sebagai berikut, pemeriksaan bermotor dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 meliputi (a) SIM, STNK , surat tanda coba kendaraan bermotor, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan atau cara pengangkutan, barang atau brang dan isi penyelenggaraan angkutan,” tutupnya.