Tampak gudang diduga pembuatan narkoba di garis police line.
Lebak, Metropol – Tim Gabungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Mabes Polri melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang berlokasi di Kampung Lebong, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat (8/12) kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang narkoba tetapi banyak bungkusan seperti jamu serta beberapa tabung terbungkus alumunium foil yang sudah kadaluarsa.
“Sejauh ini tidak ada ditemukan barang-barang lain, seperti yang telah disebutkan,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Dani juga menjelaskan, bahwa kondisi gudang saat ini telah dipasang garis line untuk dapat di lidik lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan saat ini, kami belum bisa memastikan, apakah barang-barang tersebut merupakan bahan racikan barang haram yang akan di produksi? Atau jamu kadalwarsa yang tidak mengantongi izin produksi?,” jelasnya.
Sementara itu, dikatakan pemilik gudang yang namanya enggan disebutkan, kondisi gudang sudah lama dibiarkan terbengkalai tidak di isi, namun sesekali ada orang yang datang ke gudang tersebut.
“Iya pak, dulu pernah seperti ada aktifitas di dalam gudang itu, terakhir sekitar satu atau dua minggu lalu. Dari situ hingga sekarang gudang sepi, kami juga tidak tahu ada aktifitas apa didalamnya, yang jelas warga sama sekali tidak bisa masuk ke gudang itu,” ungkapnya.
(Frm/PZ4)
