
Tim Gabungan Pemkab Lutim saat melakukan Sidak di lokasi tambang galian C di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili.
Luwu Timur, Metropol – Tim Gabungan Pemkab Luwi Timur yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat menyisir aktivitas penambang galian C di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Ahad (16/7) kemarin.
Hal tersebut dipicu oleh menjamurnya tambang galian golongan C (TGC) di Kabupaten Luwu Timur yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina mengatakan, aktivitas penambangan tersebut ilegal dan merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan khususnya warga yang melintas di lokasi tersebut.
“Soalnya, lokasi ini tepat di pinggir jalan yang merupakan sempadan jalan yang berimpit langsung dengan bibir jalan menuju Desa Tawakua, Kecamatan Angkona,” ujar Andi Tabacina kepada Metropol disela kegiatan sidaknya.
Lanjut, Andi, ada beberapa hal yang menjadi temuan pihaknya di lapangan yakni aktivitas pertambangan yang berlokasi di lahan IB dengan luas galian sekitar 1 Ha.
Lahan tersebut kata dia, dikuasakan dan dikelola oleh A dengan luas galian quary sekira 100 meter bujur sangkar. Lebih jauh dia menegaskan bahwa, lahan yang dikuasai oleh mantan Sekdes Manurung sekira 1.5 hektar itu tidak memiliki izin lingkungan hidup.
“Dampak akibat penambangan tersebut menyebabkan badan jalan menjadi rusak, proteksi saluran bawah jembatan yang melintasi jalan tergerus air dan rusak, akan terjadi air limpasan kebadan jalan yang bersumber dari areal quary/tambang pada saat musim hujan, peningkatan debu/partikulat pada saat musim kemarau dan berpotensi terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan,“ ujar Andi Tabacina lagi.
Ia juga menjelaskan, bahwa hasil tambang/material tersebut diperuntukkan atau disuplai untuk kebutuhan domestik (kebutuhan warga sekitar Lakawali untuk menimbun red) dan kebutuhan proyek APBD Provinsi yang dikerjakan oleh PT. Star Mitra Sulawesi di Desa Tarabbi sepanjang 2,5 kilometer.
Pada kesempatan itu, Kadis Lingkungan Hidup Luwu Timur menghimbau agar para penambang menghentikan seluruh aktivitas penambangannya. Dia menyarankan agar para penambang segera mengurus dan melengkapi perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk kepentingan umum segera lakukan perbaikan dan memindahkan material yang berpotensi meluber ke badan jalan pada saat hujan, segera memperbaiki saluran drainase khususnya di quary/lahan tambang milik A, dan Segera menata ulang lahan tambang dengan membuat kolam endapan/pond sedimen di dalam lokasi agar air limpasan tidak langsung secara keseluruhan masuk ke saluran drainase,” pesannya kepada penambang.
Menurut dia, para penambang wajib memiliki izin Operasi Produksi dan seharusnya memperhatikan kaidah pertambangan.
“Jangan hanya berorientasi ke profit saja tapi, juga ke pelestarian lingkungan,” tandasnya
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 pasal 109, setiap kegiatan yang berjalan atau beraktivitas tanpa memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan maka akan dikenai denda 1-3 miliyar dan kurungan penjara selama 1-3 tahun.
Sementara itu, Pihak PT SMS sebagai pembeli material Tarabbi sepakat untuk tidak lagi membeli material tersebut karena baru tahu kalau lokasi tempat membeli material itu ilegal.
Sedangkan, menurut pemerhati lingkungan dan Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Luwu Timur Jimmy Rante Allang menyarankan setelah agar setelah kegiatan penertiban segera dibuatkan pos sementara bagi satpol PP untuk menjaga kawasan penambangan itu. Kata dia, hal itu diperlukan karena penambang ilegal hobby main petak umpet.
“Seingat saya beberapa bulan yang lalu juga Wakil Bupati lakukan hal yang sama dengan ini, dan sekarang terulang lagi, Maka tidak salah mungkin jika saya katakan mereka pemain petak umpet yang profesional,” terang Jimmy Rante.
(Andi Ade/Lily RY)