Kendari, Metropol – Hadiah jalan-jalan ke luar negeri oleh tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Muna merupakan bentuk gratifikasi. Hal tersebut dikatakan oleh Aksah, SE Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra kepada sejumlah awak media Kamis, 29 Januari 2015 di Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra.
“Saya tegaskan supaya aparat penegak hukum baik polisi maupun Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik ketiga pejabat tersebut,” kata pria asal Muna itu.
Aksah juga mengatakan, kalau perjalanan ketiga pejabat tersebut tidak dilaporkan selama 30 hari maka ketiganya sudah dapat dijadikan tersangka gratifikasi. “Kalau tidak melapor selama 30 hari maka itu sudah memenuhi unsur,” jelasnya.
Tiga pejabat Pemkab Muna yang melakukan perjalanan ke Korea Selatan tersebut adalah Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) La Ode Syaifuddin Teno, Kadis Pertanian La Ode Saefuddin dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muh. Yusuf. Disebutkan perjalanan tiga pejabat Pemkab Muna ke Negeri Ginseng tersebut dibiayai oleh pihak ketiga, yakni PT Spirit yang bergerak dibidang produk kesehatan. Sehingga hadiah jalan-jalan kepada ketiga pejabat tersebut spontan menimbulkan reaksi massa dari sejumlah kelompok penggiat anti korupsi di Sultra. Karena instansi yang dipimpin oleh pejabat-pejabat tersebut saat ini tengah bermasalah hukum.
Instansi tersebut adalah Dinas Pertanian yang menyebabkan dua pejabatnya kini menjadi tersangka kasus percetakan sawah dan Dinas Nakertrans yang saat ini Kejaksaan Negeri Raha tengah menjalankan proses pemeriksaan. (MP-2 Sultra)