Tertibkan Kawasan Publik

Satpol PP dan Dinas Pariwisata yang dibantu oleh Pamswakarsa Lang-Lang membongkar lapak-lapak di pinggir Pantai Gili Trawangan, NTB, Rabu (17/1).

Mataram, NewsMetropol – Satuan gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata yang dibantu oleh Pamswakarsa Lang-Lang membongkar lapak-lapak di pinggir Pantai Gili Trawangan, NTB, Rabu (17/1).

Kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati KLU Dr. H. Najmul Akhyar.

Sebelum pembongkaran juga telah dilakukan sosialisasi penertiban kawasan publik untuk kepentingan umum.

“Surat edaran bulan Agustus tapi kita sudah kasih waktu satu bulan dan kami langsung cek, terus sampai masih ada yang belum membersihkan dengan alasan tahun baru tapi saya tetap tegaskan dengan surat edaran ini, kalau masih ada yang belum membersihkan perlengkapannya kita yang akan bereskan jila ada yang nakal kita akan tegur sesuai administrasi kalaupun masih tidak diindahkan maka surat izinnya bisa kita cabut sesuai prosedur,” tegas kasat pol PP KLU Achmad Dharma disela kegiatan penertiban.

Baca Juga:  A-PPI Magelang Raya Tegaskan Solidaritas Pers, Jangan Alergi pada Wartawan Lain

Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua pelaku usaha yang menggunakan kawasan publik pinggir pantai.

“Surat edaran ini berlaku dari jam 4 sore sampai jam 12 malam, jika sudah jam 12 malam kawasan publik harus sudah bersih,” ujarnya lagi.

Kasat Pol PP KLU menghimbau agar pelaku usaha membersihkan kawasan publik sesuai surat edaran dengan kesadaran masing-masing.

Dia menambahkan bahwa untuk mengawasi kawasan publik ini Pol PP KLU bekerja sama dengan pamswakarsa Lang-Lang.

“Kawasan publik di pinggir pantai ini dikatakan akan dirapikan dan dianggarkan sebanyak 6M. Diharapkan semua kawasan publik ditata rapi agar kenyamanan wisatawan terjaga di KLU ini,” harapnya.

(Amrin)

KOMENTAR
Share berita ini :