Raha, NewsMetropol – Guru PAUD TK Dharma Wanita Lakawoghe, SH mengatakan dirinya telah mengajar sejak tahun 2017 hingga saat ini.
“Saya mengajar sejak tahun 2017 tetapi saya diSK-kan oleh Kepala Sekolah tahun 2018,” ujar SH melalui pesan tertulisnya, Jum’at (4/9).
Kata dia di tahun 2017 hingga tahun 2018 dia tidak menerima insentif karena saat itu PAUD tersebut belum mendapatkan alokasi dana dari dana desa.
Padahal lanjut dia, PAUD di desa lain telah mendapatkan penganggaran dari dana desa sejak tahun 2015.
“Nanti tahun 2018 baru saya dapat insentif sebesar 300 ribu rupiah perbulan, karena sudah ada penganggaran dalam APBDes,” ujarnya lagi.
Sejak tahun 2018 hingga bulan Juni 2019 kata dia, dirinya selalu menerima insentif secara utuh tanpa ada potongan sepeserpun.
Selain mengabdikan dirinya sebagai tenaga pengajar di PAUD tersebut, dia mengaku juga tercatat sebagai Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Lanjutnya, tahun 2019 ketika terdapat momentum pergantian anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), dia mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD mewakili aspirasi kaum wanita atas permintaan warga di desanya.
“Saat itu teman-teman mendorong saya untuk maju di pemilihan anggota BPD. Mereka ingin saya menjadi wakilnya,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan dalam proses pencalonannya sebagai anggota BPD, dirinya harus mengundurkan diri sebagai Kader Posyandu dan mengajukan izin kepada kepala sekolahnya.
“Saat itu panitia pemilihan anggota BPD mengatakan salah satu syaratnya tidak boleh Kader Posyandu, sehingga saya mengundurkan diri sebagai kader,” terangnya.
Namun kata dia Panitia Pemilihan anggota BPD tidak mempermasalahkan seorang pengajar dicalonkan untuk menjadi anggota BPD.
“Kalau syarat anggota BPD tidak boleh dari unsur guru, maka pasti saya mundur dari calon BPD. Tapi karena saya baca aturannya tidak ada larangan maka saya tetap maju,” tuturnya.
Karena menurut dia, anggota BPD tidak mungkin selamanya dan hanya sebagai tugas tambahan saat ada kepercayaan dari warga.
“Kalau kita dipercaya kita jadi tetapi kalau sudah tidak dipercaya kita menganggur. Sedangkan guru merupakan profesi yang menjanjikan karena mungkin saat ini insentifnya sedikit tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah seiring dengan banyaknya jumlah murid dan perhatian pemerintah,” jelasnya.
Alhasil kata dia, dalam kontestasi pemilihan anggota BPD tahun 2019 itu dirinya terpilih mengungguli dua pesaingnya yang lain.
Namun ironisnya tambah dia, kini insentifnya sebagai guru saat ini tidak diberikan karena dia menjadi anggota BPD.
“Kalau toh ada aturan BPD yang tidak boleh rangkap jabatan, seharusnya tunjangan saya sebagai anggota BPD yang ditahan. Bukan insentif saya sebagai guru karena saya tidak pernah absen dalam menjalankan tugas. Lagi pula yang berhak menilai kinerja saya sebagai guru bukan kepala desa tetapi kepala sekolah,” jelasnya.
(Red)