Oknum Mahasiswa dikendari diringkus polisi

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu (kiri) bersama Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh saat press release penangkapan tersangka narkoba dengan modus disusupkan dalam Kripik Nangka, di Mapolda Sultra, Rabu (15/11).

Kendari, Metropol – Banyak cara yang dilakukan oleh bandar untuk menyelundupkan narkoba, kali ini Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu sabu yang disusupkan ke dalam Keripik Nangka asal Malang, Jawa Timur.

“Pada Selasa, 7 November lalu Kami mendapatkan informasi dari salah satu jasa kurir pengiriman di Kota Kendari bahwa ada paket datang yang diduga sabu,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu saat press release di Mapolda Sultra, Rabu (15/11).

Baca Juga:  JPU Tuntut Johanes Harry Tuwaidan 2 Tahun 4 Bulan Perkara Penggelapan dan Penipuan

Kata dia, saat dilakukan pemeriksaan, ada salah satu bungkusan Kripik yang rusak yang ternyata berisi sabu seberat 25,2 gram.

Sehari kemudian, 8 November 2017 anggota Ditresnarkoba melakukan penelusuran terkait siapa penerima paket sabu tersebut, akhirnya seorang tersangka berinisial Muh. Syukur (22) berhasil diciduk ketika hendak mengambil paket tersebut di Kantor Kurir J & T, Wuawua, Kota Kendari.

Usut punya usut ternyata Syukur merupakan salah satu mahasiswa aktif semester tujuh di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Tersangka ini merupakan suruhan seseorang yang merupakan kurir, jadi dia hanya disuruh ambil paket ini saja. Orang tersebut sudah kita Kantongi identitasnya sementara dalam pengejaran,” tegas AKBP La Ode Kadimu.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran ITE, Dua Warga Pekalongan Polisikan Oknum Anggota DPR ke Polda Jateng

Setelah berkoordinasi dengan Polres Malang, Jawa Timur, pengirim narkoba melalui paket Kripik tersebut juga telah ditahan. Pengiriman melalui paket Kripik ini merupakan kali pertama yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 132 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 Tahun penjara.

(Rian Adriansyah)

KOMENTAR
Share berita ini :