Lebak, NewsMetropol – Kepala Desa Cibeber Harto mengatakan, bahwa dirinya tidak merasa dan tidak pernah menginstruksikan pemotongan terhadap warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan apapun.
“Silahkan cek ke bawah, karena disitu ada yang mendampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” tegas Jaro Jalu panggilan akrabnya kepada NewsMetropol, Sabtu (31/07/2021).
Sementara warga Desa Cibeber yang enggan disebutkan namanya sebagai penerima BLT mengaku menerima Rp.500.000,- pada pembagian di kantor Desa Cibeber baru-baru ini.
Dijelaskannya, bahwa menurut keterangan di kantor desanya penerima BLT seharusnya menerima Rp.600.000,- akan tetapi diberikan Rp.500.000,- karena Rp.100.000,- untuk warga yang membutuhkan sehubungan banyak warga yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
“Saya bukan orang ngerti pak, yang penting saya dapat bantuan dan bisa makan, adapun jika itu dipotong untuk warga membutuhkan, mudah-mudahan tersampaikan,” katanya baru-baru ini.
Lain halnya dengan Eka Suryana warga Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang mengaku dirinya terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, namun bantuan tersebut tidak pernah diterimanya karena menurut penjelasan pihak Desa Cibeber bahwa Eka adalah warga yang mampu sehingga bantuan tersebut diberikan kepada warga yang tidak mampu.
“Sekdes Cibeber minta maaf waktu saya tegur, dia bilang bahwa uang yang atas nama saya itu dikasihkan kepada yang membutuhkan. Padahalkan sama juga saya butuh saat keadaan begini, dan sebelumnya tidak ada koordinasi dulu mungkin saja saya menolak,” tuturnya.
Berbeda dengan Boniarsih adalah warga penerima BLT dari Kampung Cimangpang, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan mengatakan, bahwa BLT yang diterimanya atau bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah tidak ada pemotongan.
“Allhamdulillah BLT di desa saya tidak ada pemotongan sepeserpun diterima Rp.600.000,- dan itu tidak hanya BLT saja, baik Bansos lainnya dari pusat maupun daerah semuanya tidak ada pemotongan, bahkan selama pengambilan dana tersebut tidak ada yang meminta meski dengan alasan apapun,” katanya.
Sementara atas keadaan tersebut, sebelumnya Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini menyikapi serius terkait beberapa kasus penyaluran bantuan di lapangan yang diindikasikan kurang mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga pihaknya akan bertindak tegas untuk memastikan hak-hak penerima bantuan agar terpenuhi terlebih di masa kedaruratan saat ini.
(Uwa Endin)