Ketua GMBI Kepulauan Nias, Happy Agusman Zalukhu.
Gunungsitoli, NewsMetropol – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kepulauan Nias, Happy Agusman Zalukhu, menduga Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher milik CV. Utama yang terletak di Kilometer 9 Gunungsitoli Selatan tidak mengantongi izin baik izin pendirian maupun produksi.
“Kita sudah pertanyakan ke dinas terkait tentang keberadaan AMP milik CV. Utama itu, dan sesuai penjelasan dari Dinas terkait, bahwa sama sekali tidak mengantongi izin,ā ujar Happy Agusman Zalukhu, Senin (28/9)
Menurut Happy Agusman Zalukhu, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semestinya AMP CV. Utama tersebut wajib memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan yakni izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
āJadi kita menduga izin pendirian, operasional dan produksinya tidak ada,ā sebutnya.
Diapun berharap, agar dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli dan oihak berwewenang atau berwajib segera memeriksa keberadaan AMP milik CV. Utama tersebut.
āKita menduga ada masalah pajak disana, apakah masuk ke kas negara atau tidak?, perusahaan itu ada baiknya diperiksa, termasuk soal pajaknya, karena sulit diperkirakan sudah berapa banyak produksinya yang mana semestinya ada pajaknya,ā katanya lagi.
Sambung dia mengatakan, jika merujuk sesuai dengan PP nomor 27 tahun 2012 disebutkan dalam pasal 53 ayat 1 huruf a bahwa pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
āKegiatan tersebut semestinya harus dihentikan sebelum ada kepastian mengenai izinnya, sesuai dengan pantauan kita, jika tidak salah AMPnya sudah beroperasi sejak 2019 yang lalu. Bukan hanya itu, di situ ada juga stone crusher, jika tidak salah sudah beroperasi sejak 2018,ā jelasnya.
(Tim)