Lombok, Metropol – R Indra Iskandar SH. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Waskadim) ketika ditemui diruang kerjanya menjelaskan, ditahun 2014, kami telah menahan 42 orang warga asing di Pulau Lombok, bahkan saat ini ada 2 orang tahanan warga asing, 1 dari Myanmar dan 1 dari Nigeria, beliau menunjuk ke CCTV, terlihat petugas sedang bertanya kepada tahanan.
“Kami bekerja sama dengan 8 anggota Seksi Waskadim dari 4 Kabupaten. Yaitu 2 dari Lombok Timur. 2 dari Lombok Tengah. 2 dari Lombok Barat dan 2 dari KLU, beserta dengan Tim Pora, yang terdiri dari 20 Instansi. Kebersamaan kami telah meningkatkan hasil sebanyak (85%), jika dibandingkan dengan tahun 2013, tahanan warga asing sebanyak 22 orang,” ujar Kasi Waskadim.
Saat Metropol menanyakan mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), “apakah anak yang belum cukup usia dapat membuat Pasport, dan kenapa banyak tenaga kerja yang dipulangkan dengan kasus pendatang Ilegal? Jawab R. Indra Iskandar dengan santun, “kami punya persyaratan untuk membuat Pasport, pertama KTP, yang kedua surat kelahiran dan yang ketiga Kartu Keluarga, setelah lengkap persyaratannya akan diwawancarai oleh petugas, banyak permohanan yang ditolak karena ada kejanggalan,” ujar Indra Iskandar.
“Mengenai Tenaga kerja yang dipulangkan karena tertangkap dengan tuduhan pendatang Ilegal, terkadang ada yang merasa gajinya lebih kecil dari temannya. Misalnya kawannya dapat gaji Rp 3.000.000. Sedangkan dia hanya dapat gaji Rp. 2.000.000. Akhirnya dia lari, sementara pasport masih ditangan majikan, beberapa bulan kemudian tertangkap saat itu dia tidak memegang pasport,” ungkap R. Indra Iskandar SH. (Asri AE)