Maksi Budiyanto (37) saat menjalani akad nikah dengan Linda Santoso di Mushola Al-Iman Polda NTB, Rabu (15/11).
Mataram, Metropol – Meskipun masih bersetatus tahanan, Polda NTB juga memberikan hak tersangka kasus narkoba untuk menikah.
Alhasil sang tahanan Maksi Budiyanto (37) menjalani akad nikah dengan Linda Santoso di Mushola Al-Iman Polda NTB, Rabu (15/11).
Dua mempelai tersebut terpaksa dinikahkan di Polda NTB karena mempelai pria menjalani proses hukum atas kasus tindak pidana narkoba.
Pernikahan digelar usai sholat Dzuhur dengan dihadiri keluarga kedua mempelai dan polisi.
Sebagai mas kawinnya, Maksi memberikan Linda dua gram cincin emas sebagai tanda pernikahannya.
Usai pembacaan ijab kabul suasana menjadi haru, kedua mempelai pria terlihat terharu saat bersalaman dengan keluarganya.
Begitu pun orang tua kedua mempelai, mereka tak tahan menahan haru atas pernikahan tersebut, terlebih lagi pernikahan dilakukan di Mapolda NTB.
“Sedih karena acara sebelumnya memang ada rencana mau nikah sebelum ditangkap, tapi duluan ditangkap,” ujar Maksi.
Ia berharap istrinya dapat bersabar untuk menunggu dirinya bebas dari jerat hukum.
Maksi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum usai bebas nanti.
Sementara itu, Linda istrinya mengatakan akan bersabar untuk menunggu sang suami bebas dari jerat hukum.
Ia pun berjanji akan membangun keluarga kecilnya dengan bahagia jika suamin saya telah bebas nanti.
“Sampai kapan pun saya menunggu dia bebas, semoga dia tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.
Maksi dan Linda sebelumnya merupakan duda dan janda.
Pernikahan pertama mereka dengan pasangan lain berakhir dengan perceraian, meskipun keduanya telah memiliki anak masing-masing.
Sementara Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda NTB, AKBP Lalu Adnan, SH mengatakan, pernikahan tersebut digelar karena telah memiliki ketentuan-ketentuan yang ada, terlebih lagi tahanan berkeinginan untuk menikah.
“Kita sudah memiliki ketentuan yang ada untuk memberikan perioritas pernikahan kepada mereka. Perkawinan ini untuk 2017 baru kali ini dilaksanakan, peroses itu dari kedua mempelai, keluarga dan lingkungannya sehingga segera dilaksanakan, kita hanya memenuhi hak-hak mereka sebagai tahanan,” jelasnya.
“Meskipun telah menikah, kedua mempelai ini belum bisa melakukan malam pertama pasalnya, Polda NTB sendiri belum memiliki ruang khusus bagi pasangan suami istri untuk melepas rindu,” ujarnya lagi.
Maksi sebelumnya pada 12 Oktober 2017 ditangkap di Jalan Koperasi, Lingkungan Karang Ujung, Ampenan, Kota Mataram. Pria asal Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan ini diduga membawa tiga paket sabu seberat 3,09 gram.
(Rahmat)