Mataram, NewsMetropol – RW alias Butak (23), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan. Butak ditangkap karena diduga mencuri dibeberapa lokasi yang berbeda.
Diantaranya mencuri mesin pompa air di BTN Griya Pagutan Indah. Pelaku memanjat tembok rumah korban dengan menggunakan potongan bambu.
‘’Pelaku awalnya mencuri mesin pompa air di Pagutan pada tanggal 20 Oktober 2020. Dia sendirian yang mencuri mesin air,’’ ungkap Kapolsek Pagutan, Iptu I Ketut Artana, saat konfrensi per di Polsek Pagutan Kota Mataram, Senin (2/11).
Dihari yang sama lanjut Kapolsek Pagutan, pelaku Butak dibantu rekannya mencuri burung Kecial di BTN Kekalik, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Aksinya terhenti setelah diketahui pemilik burung. Butak sempat kabur, tapi berhasil diamankan oleh warga sekitar. Sedangkan temannya berhasil kabur, ujarnya.
Dari hasil interogasi, Butak bukan pelaku sembarangan. Lelaki 23 tahun itu ternyata mencuri ditiga lokasi lainnya. Seperti mencuri sepeda di Kelurahan Pagutan Kota Mataram.
Butak juga diduga sebagai pelaku pecah kaca mobil di wilayah Ampenan Kota Mataram. Kini aksinya terhenti karena mendekam dibalik jeruji besi.
‘’Kita memiliki sejumlah laporan yang mengarah ke pelaku. Dari curi sepeda hingga pecah kaca mobil juga,’’ tuturnya.
Sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan Butak diamankan Polisi yakni, seekor burung kecial, 1 buah mesin pompa air warna putih, 1 buah potongan bambu yang digunakan pelaku memanjat tembok rumah korban, dan sepada motor Scupy.
Dengan sejumlah kasus pencurian yang dilakukan. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Rahmat)
