3

Jakarta, Metropol – Sekjen PBB Ban Ki-moon boleh mendesak guna membatalkan eksekusi mati terhadap para terpidana mati tahap kedua. Namun sikap PBB harus dibarengi dengan penghormatan terhadap kedaulutan kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita juga minta Pemerintah Indonesia untuk tidak menghiraukan permintaan PBB dan sekaligus memberikan penjelasan ke Sekjen PBB, agar tidak memberi dampak merugikan bagi kepentingan nasional,” kata Ketua Forum Advokat untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) Erman Umar kepada wartawan Minggu (15/2).

Permintaan Sekjen PBB untuk membatalkan eksekusi mati disampaikan oleh Juru Bicara PBB Stephane Dujarric, Jumat (13/2). Seperti dikutip kantor berita Reuters, alasannya, PBB menentang setiap eksekusi mati dalam segala hal.

Menurut Erman, yang juga pemerhati masalah-masalah hak asasi manusia (HAM), hukuman mati bukan sebagai balas dendam terhadap kejahatan yang dilakukan. Namun hukum positif Indonesia masih memberlakukan hal itu.

“Adalah tepat, sikap yang ditunjukan oleh pemerintah yang melaksanakan hukuman mati tahap pertama dan rencana eksekusi mati tahap dua berikutnya. Jadi, pemerintah jangan ragu. Kita tetap mendukung. Kejahatan narkoba sudah sangat merusak sendi_sendi bangsa.”

Jaksa Agung, Jumat (13/2) sudah mengisyaratkan eksekusi hukuman mati terhadap 10 terpidana pasti dilakukan dan kini tengah memasuki tahap persiapan. Bahkan, Kejagung sudah menetapkan Pulau Nusakambangan sebagai tempat eksekusi. Menkumham Yasonna H Laoly juga mengingatkan pemerintah sudah menetapkan Darurat Narkoba, sebagai bentuk keperihatinan atas maraknya peradaran narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar menyebutkan, setiap hari tidak kurang 40 sampai 50 orang meninggal, karena narkoba.

Sebanyak 10 Orang

Sesuai dengan catatan, jumlah terpidana mati perkara narkoba yang siap dieksekusi hukuman tembak sebanyak 10 orang, menyusul penolakan grasi dua terpidana mati asal Nigeria, awal bulan ini.

Mereka, adalah Silvester Obiekwe Nwolise berdasarkan Keppres Nomor 11/G Tahun 2015. Lalu, Okwudili Oyatanze dengan Keppres Nomor 14/G Tahun 2015, tanggal 5 Februari lalu.

Sedangkan delapan lainnya ditolak grasi, akhir 2014 dan awal Januari 2015, terdiri anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (semua dari Australia). Kemudian, Mary Jane Fiesta Veloso (Philipina), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Zainal Abidin (WNI), Raheem Agbaje Salami (Nigeria) dan Rodrigo Gularte (Brazil). (Kamal)

KOMENTAR
Share berita ini :