TesUr

Kasdim 1615/Lotim, Mayor Czi Edi Gustaman saat melaksanakan tes urine personel Unit Inteldim 1615/Lotim dalam Sidak dilokasi penghijauan, Senin (15/1).

Lotim, NewsMetropol – Ditengah kesibukan melaksanakan reboisasi di Dusun Dasan Tinggi, Desa Sambelia, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur, Prajurit tetap dituntut untuk menjaga keselamatan dan kesehatan baik fisik maupun jiwa.

Kaitan dengan itu, Kasdim 1615/Lotim Mayor Czi Edi Gustaman bersama personel Unit Inteldim 1615/Lotim menggelar inspeksi mendadak (Sidak) dan melaksanakan tes urine terhadap personel Kodim 1615/Lotim dilokasi penghijauan, Senin (15/1).

Kasdim 1615/Lotim dilokasi menyampaikan, kegiatan tes urine yang bersifat dadakan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan Narkoba dikalangan Prajurit khususnya anggota Kodim 1615/Lotim, sehingga memastikan penggunaan Narkoba sesuai dengan peruntukan.

Baca Juga:  Berita Foto : Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam

“Tes urine ini dilaksanakan secara dadakan untuk memberikan efek yang positif bagi Prajurit, sehingga dalam situasi dan kondisi apapun, Prajurit selalu siap untuk melaksanakan tugas,” katanya.

Dalam pelaksanaan, terlihat ratusan anggota Kodim 1615/Lotim mulai dari para Perwira, Bintara dan Tamtama menyerahkan urine didalam tabung yang sudah disiapkan petugas.

Ditempat terpisah, Dandim 1615/Lotim Letkol Inf Agus Setiandar disela-disela kesibukannya mengatakan, kegiatan tes urine yang dilaksanakan secara dadakan di lokasi penghijauan sebagai upaya satuan Kodim untuk melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terhadap seluruh anggota, sehingga tidak ada lagi personel Kodim 1615/Lotim khususnya menyentuh apalagi menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT ke-65 Kostrad, Panglima TNI Tegaskan Peran Strategis Kostrad Jaga NKRI

Menurut Agus sapaan akrab Dandim, sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Bab XV mengatur sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana Narkotika yang juga berlaku bagi personel militer.

Agus berharap dengan dilaksanakannya program P4GN ini agar para Prajurit dan keluarga besar TNI menghindari dan tidak menggunakan Narkoba, apalagi menyebarkannya karena ancaman hukumnya sudah jelas.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :