Bondowoso

Bondowoso, Metropol – Sekitar pukul 12.00 WIB, Setgab 5 Fraksi DPRD Bondowoso mendatangi Polres, untuk menyampaikan laporan terkait penyalahgunaan jabatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso.

SETGAB 5 Fraksi diwakili oleh masing-masing kelima Ketua Fraksi, serta beberapa anggota fraksi juga turut hadir mengawal pelaporan tersebut.

Kedatangan 5 Fraksi langsung di sambut sendiri oleh Kapolres Bondowoso AKPB. Djadjuli, SIK, Msi, di ruang kerjanya.

Kapolres menyatakan, “Kedatangan SETGAB dalam rangka membuat dan menyerahkan laporan terkait penyimpangan-penyimpangan yang ada di Pemda Bondowoso. Kelima fraksi tersebut datang dengan membawa laporan resmi, dan sudah saya terima sendiri. Dan laporan itu Akan saya pelajari sejauhmana ada unsur-unsur tindak pidana, tim kita akan mendalami dan mempelajari,” katanya.

“Laporan SETGAB, sekilas tentang penyalahgunaan wewenang dalam rangka Mutasi Pejabat Pemda Bondowoso yang dilakukan oleh Baperjakat,” lanjut Kapolres, AKBP Djadjuli, SIK.

Lebih lanjut dari SETGAB yang diwakili langsung oleh Ketua SETGAB 5 Fraksi, H. Irwan Bahtiyar menyatakan, ”kami sebagai anggota DPRD tidak pernah ada pemberitahuan terhadap proses-proses seleksi pejabat yang akan di mutasi. Pejabat yang diseleksi saja tidak tahu kalau dia akan di mutasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Mantapkan Pendirian Kantor Imigrasi di Blora, Bupati Arief Sowan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dari ke -6 Pejabat yang di mutasi, ada beberapa pejabat yang belum genap menjabat di SKPD selama 2 tahun. Dan ini tidak hanya mutasi pejabat pada 6 November lalu, termasuk mutasi sebelumnya. “Pak Wawan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) juga kami anggap tidak memenuhi prosedur dan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” kata H. Irwan Bahtiar.

Dalam proses seleksi, Pansel mutasi Pejabat tidak pernah ada keterbukaan informasi terhadap siapa personil yang di tunjuk. Contohnya, Dosen Hukum dari Universitas Jember, apakah sudah mendapat persetujuan dari Rektor UNJ untuk ditunjuk sebagai Pansel.

“Pembentukan Pansel kami anggap tidak sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014, sehingga dugaan sementara adalah penyalahgunaan jabatan. Bagaimana tidak, Saya (H. Irwan Bahtiyar) menanyakan kepada pejabat yang di mutasi, ternyata Pejabat tersebut tidak pernah di panggil oleh Tim Pansel untuk menjalani proses seleksi,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Blora Sampaikan Rancangan KUA PPAS Perubahan ABPD Tahun 2025

“Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang, telah menyalahgunakan kewenangan. Pelanggaran terhadap UU ASN, berpotensi timbulnya kerugian negara. Jika proses ini tidak jelas, berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena Pansel yang dibiayai oleh APBD”, jelas Irwan Bahtiyar mengakhiri wawancaranya.

Kepala daerah yang tidak mematuhi UU ASN akan diberhentikan terutama dalam hal melaksanakan rotasi atau mutasi pegawai. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy, yang saat ini diketahui banyak kepala daerah yang melakukan mutasi pegawai tanpa mematuhi aturan yang jelas atau melakukan rotasi pegawai dengan sesuka hati. Padahal seharusnya rotasi atau mutasi pegawai dilakukan berdasarkan latar belakang yang jelas dan alasan yang jelas pula mengapa dilakukan rotasi atau mutasi.

Ketidak patuhan tersebut nantinya akan berdampak pada kepala daerah itu sendiri yaitu dengan diberlakukannya sanksi tegas baik berupa sanksi disiplin ataupun sanksi yang paling berat adalah dengan diberhentikan dari jabatan.

(Sukri)

KOMENTAR
Share berita ini :