IMG-20210312-WA0085

AM (22), RRP (26) dan AH (21), pelaku narkoba yang di amankan Polisi.

Mataram, NewsMetropol – Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda NTB, yang dipimpin langsung oleh Palakhar Dansat Brimob Polda NTB AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar gelap Narkotika jenis Shabu.

Ketiga orang tersebut adalah, AM (22) warga Dusun Montong Majalangu Desa Sokong Kabupaten Lombok Utara, RRP (26) warga Dusun Kandang Kaok Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombom Utara, dan AH (21) warga Dusun Karang Baru Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Penangkapan dilakukan di Jalan Bhayangkara Lingkungan Karang Desa Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis (11/3), sekira pukul 20.00 Wita.

Kepala Timsus Ditres Narkoba Polda NTB AKP GB Eka Prasetio menjelaskan, pada saat penangkapan, terduga pelaku hendak melaksanakan transaksi yang diduga Narkotika jenis shabu di pinggir jalan wilayah Lingkungan Karang Desa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

“Kemudian pada saat di laksanakan penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku RRP (26) membuang sebagian barang bukti ke saluran air atau kali, dan berhasil di temukan oleh petugas dan terduga pelaku berupaya melarikan diri, namun bisa di bekuk oleh petugas,” ujarnya, Jum’at (12/3).

Kata dia setelah dilaksanakan penggeledahan badan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa, 6 poket ukuran kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2.58 gram, 1 plastik ukuran besar dengan berat bruto 0.80 gram, 2 poket kecil dengan berat bruto 0.70 gram, total berat bruto Narkotika jenis Shabu 4.06 gram.

“Tim menginterogasi ke 3 terduga pelaku tersebut dan petugas berhasil medapatkan keterangan terduga pelaku AM (22) bahwa bahan yang di duga Narkotika jenis Shabu didapatkan dari SAP Alias Copok, yang beralamatkan di Dusun Karangsubagan Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Menurutnya, berdasarkan keterangan terduga pelaku yang sudah di amankan, Tim melaksanakan pengembangan di rumah SAP Alias Copok di wilayah Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Namun kata dia, pada saat di laksanakan penggerebekan rumah terduga pelaku beserta temanya, SAP Alias Copok berhasil melarikan diri dengan cara melompat pagar samping rumahnya.

“Kemudian Tim melaksanakan penggeledahan rumah dan berhasil di amankan barang bukti di rumah SAP alias Copok berupa, 1 buah hp android milik teman SAP alias Copok yang ikut melarikan diri, 1 buah pipa kaca lengkap dengan alat hisap dan beberapa plastik transpran sisa pakai,” jelasnya.

Kini ketiga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika golongan 1, bukan tanaman melebihi, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 taun penjara.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :