Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021, bertempat di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Rabu (07/02/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi dan dihadiri seluruh Media Mitra Polda Banten.
Pada kesempatanya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan awal mula terungkapnya kasus korupsi tersebut.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000,” ungkapnya.
Selanjutnya Didik menyampaikan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Dengan adanya laporan tersebut Tim Satgas Tindak yang diketuai oleh Dirreskrimsus Polda Banten, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,” terang Didik.
Didik menambahkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus menetapkan dua orang tersangka sekaligus menyelamatkan uang negara ratusan juta.
“Dari Proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan dugaan tindak Pidana korupsi yakni TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah/mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta,” jelasnya.
“Dari hasil proses tersebut penyidik berhasil melakukan recovery asset serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.882.503.750.- Dan berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” tegas Didik.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi terkait kasus tindakan korupsi tersebut.
“Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di kota serang kemudian Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40% dimana pembagiannnya Tersangka TI akan mendapatkan 30% untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%,” ungkap Wiwin.
“Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada Ttersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekola dan meminta 40% dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” jelas Wiwin.
Wiwin menambahkan uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah.
“Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19, sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor:20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI,” paparnya.
“Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,” ujar Wiwin.
Selanjutnya Wiwin menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa Berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750,” kata Wiwin.
Wiwin menegaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1M.
Diakhir Kabid Humas Polda Banten Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan sebaik-baiknya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan baik dan para pelaksana program agar tidak mencari keuntungan yang dapat merugikan masyarakat serta merugikan keuangan negara,” tutup Didik.