
Lumajang, Metropol – Disaat Polres Lumajang tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran miras diwilayah Lumajang, Pemkab Lumajang terkesan santai-santai saja. Sejumlah minimarket dan supermarket yang bertebaran di Lumajang disinyalir masih menjual miras. Hal ini terkait juga dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang ijin penjualan miras.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, dr. Buntaran Suprianto ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku tidak tahu jika ada minimarket dan supermarket dengan nama yang cukup terkenal menjual miras.
“Masak ada minimarket di Lumajang yang jual miras,” tanyanya dengan wajah cukup kaget.
Dia berjanji akan meninjau kembali soal Perda miras. Kalau memang ada dia akan berusaha mencabut Perda tersebut. Sekda juga mengaku saat ini tidak menguasai materi Perda miras, bahkan dia juga belum pernah lihat isi Perda tersebut.
“Sesuai dengan komitmen Pemkab dengan Polres Lumajang, jika memang memang ada Perda yang mengatur tentang ijin penjualan miras di Lumajang, maka akan kita cabut. Baik itu bentuk Perbup ataupun Perda pasti akan kita cabut,” ungkap Sekda saat menghadiri pemusnahan miras di Mapolres Lumajang.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata mengatakan, akan membuat surat permohonan kepada Pemkab Lumajang agar Perda tentang ijin penjualan miras di Lumajang segera dicabut. Karena di Lumajang ada toko dan distributor yang mengantongi ijin penjualan miras tersebut. “Untuk itu mereka ini belum berhasil kami amankan,” katanya.
Untuk itu Kapolres berharap kepada Pemkab agar segera mencabut Perda miras, demi generasi muda di Lumajang, demi generasi emas bangsa, karena tidak ada manfaatnya mengkonsumsi miras.
“Kami berharap agar Lumajang menjadi salah satu dari sedikit Pemkab yang melarang penjualan miras diwilayahnya,” pungkas Kapolres. (Atiek)