Lumajang, Metropol – Sekda Lumajang Dr. Buntaran S mengakui, sampai saat ini Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar masih dalam kondisi tidak sadar dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr. Sutomo Surabaya.

Oleh karenanya, sejumlah kewenangan Bupati seperti melakukan mutasi, pemberian sangsi termasuk penandatangan APBD, sudah ditangani Wakil Bupati. Hal ini disampaikan Sekda Lumajang Dr. Buntaran S kepada wartawan ketika menghadiri acara pemusnahan miras di Halaman Mapolres Lumajang, Selasa (30/12) lalu.

“Ya memang belum sadar sampai sekarang. Makanya sejumlah kewenangan Bupati sudah dilimpahkan ke Wabup. Misalnya untuk memberikan sangsi. Mutasi dan penandantanganan Perda,” kata Buntaran.

Menyinggung tentang lamanya Bupati Lumajang menjalani perawatan, Buntaran mengatakan bahwa tidak masuknya Bupati Lumajang dihitung mulai September. Sementara dari keluarga sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda untuk menyatakan mundur dari jabatan tersebut.

Baca Juga:  Bulog Pemalang Hentikan Serap Gabah Sementara, Teknologi Jadi Kendala

“Kalau soal mengundurkan diri itu domainnya keluarga. Saya tidak berhak ikut campur soal itu. Sepertinya pihak keluarga masih berusaha melakukan upaya pengobatan terhadap Pak Bupati,” ujar Sekda Buntaran kemudian.

Sementara diluar ijin Bupati yang dimulai September 2014, Partai Kebangkitan Bangsa pernah menyatakan agar segera dilakukan masalah kepemimpinan di Lumajang diperjelas. Karena memang sejak Agustus lalu, Bupati Lumajang memang sudah tidak nampak hadir dalam berbagai acara agustusan. (Atiek)

KOMENTAR
Share berita ini :