118-14

Bondowoso, Metropol – Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dafir mengesahkan 11 perda di sidang paripurna yang digelar di gedung grahha paripurna lantai II gedung DPRD Bondowoso, Selasa (30/12/2014).

Usai disahkan, Bupati Bondowoso Amin Said Husni mengatakan berlakunya perda secara resmi menunggu klarifikasi dari Gubernur. Sementara, perda yang telah diresmkan ini diantaranya mengatur tentang, 1. tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjaabat Kepala Desa. 2. tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. 3. tentang badan permusyawaratan desa. 4. tentang pengelolaan dan aset desa. 5. tentang pembentukan produk hukum desa. 6. tentang pembangunan desa dan kawasan perdesaan. 7. tentang kerjasama desa. 8. tentang lembaga kemasyarakatan desa. 9. tentang badan usaha milik desa. 10. tentang perubahan kedua perda No. 12 tahun2010 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Bappeda dan lembaga tekhnis daerah. 11. tentang perubahan kedua perda No. 13 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah.

Baca Juga:  DPRD Blora Rapat Paripurna Persetujuan Penarikan Hutang APBD Tahun 2025

Rapat paripurna dihadiri oleh seluruh anggota legislatif, forum pimpinan daerah, seluruh SKPD, para tokoh masyarakat dan multi stakeholder. (Sukri)

KOMENTAR
Share berita ini :