Jakarta, Metropol – Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, sepakat meluruskan dan menyelesaikan masalah secara musyawarah yang dimediasi oleh Lurah setempat, yakni Hifzila, Lurah Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam penjelasannya pihak pengelola mengatakan, “Saya kaget ada gerobak jualan disudut jalan dilokasi itu, saat saya melintas. Saya tidak pernah beri instruksi buat berjualan disitu sewaktu pihak perantara memberitahu kalau ada pedagang mau berjualan. Saya bilang ke pihak perantara akan melapor ke atasan (Lurah) saya. Diperbolehkan atau tidak untuk menjadi lokasi berdagang. Karena saya tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sesuatu tanpa ada izin dari atasan (Lurah). Dan saya tidak pernah meminta apalagi menerima uang Rp 1 juta yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh pihak perantara pedagang, “saya bingung, kapan dia (pedagang) menaruh gerobak ke lokasi itu. Saya sudah beritahu sebelumnya pada dia (pedagang),” kata pihak perantara. (Lulu)