Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.SIK.MM.MH., didampingi jajarannya saat konferensi pers, Senin (14/1).
Lumajang, NewsMetropol – Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap dua orang pelaku pengedar MILO (Minuman Local Oplosan) di toko kelontong ‘Hj. Nur’ milik Terlapor SULHAN ARIF alamat Dusun Kampung Bar, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Senin (14/1).
Dalam penangkapan berhasil juga diamankan barang bukti sejumlah 24.410 terdiri dari Komik sachetan, obat keras dan tentu saja alkohol.
Tersangka atas nama Sulhan Arif Bin. H. Taufik Ismail beralamat di Dusun Kampung Baru, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang dan tersangka kedua atas nama Agus Heri Bin Kasiaman beralamat di Dusun Benteng Rejo, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
AKP Priyo Purwandito, SH., menjelaskan, bahwa pihaknya mendengar adanya informasi dari masyarakat bahwa di toko ‘Hj. Nur’ terdapat transaksi jual beli minuman keras oplosan.
“Benar saja saat kami datangi Agus yang menyuplai bahan dasar pembuatan MILO ke toko ‘Hj. Nur’, disaat yang sama keduanya kami gelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut” terang Priyo.
Sementara menurut Reza Indragiri Amri seorang pakar Psikologi Forensik menjelaskan, bahwa saat mabuk akan mengakibatkan rasionalitas terganggu sehingga akan membuat masalah baru dalam hidup.
“Apalagi ketika duit habis untuk beli Miras, lalu mencuri dan menjadi masalah bagi orang lain, tidak ada untungnya mengkonsumsi Miras malah banyak efek Negatif yang ditimbulkan gara gara mengkonsumsi Miras” kata Reza.
Selanjutanya Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.SIK.MM.MH., merasa heran dan menanyakan apa yang dipikir oleh penjual? dengan jumlah yang cukup besar untuk membuat hancur mental masyarakat Lumajang.
“Apa mereka tidak memikirkan apa efek dari karya kreatifitas mereka yang salah jalur tersebut, salah kaprah dalam menggunakan obat dan zat kimia demi kesenangan semata. Kejadian carok beberapa hari yang lalu di Desa Lempeni disebabkan pengaruh miras, kemudian perkosaan anak dibawah umur dikebun singkong oleh 4 pelaku juga akibat pengaruh miras, termasuk kasus-kasus begal banyak terjadi karena pengaruh miras,” terang Arsal.
Kapolres Lumajang juga mengatakan bahwa dirinya memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Satresnarkoba karena berhasil mengungkap peredaran MILO (Miras Lokal Oplosan) dalam jumlah yang cukup besar.
“MILO yang notabene menjadi awal mula terjadinya tindak kriminalitas harus dibasmi supaya tidak merugikan banyak orang, entah dari si pengkonsumsi atau pengedar yang dapat berakibat menjatuhkan korban karena mengkonsumsi zat tersebut,” kata Asal.
Terlapor Sulhan Arif dan Agus Heri dikenakan pasal 98 ayat 2 Jo. 198 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(MP/PolresLumajang)
