Satgas Pamtas

Satgas Pamtas Yonif 611/Awl gagalkan transaksi narkoba di salah satu rumah warga di Desa Balasku Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan.

Nunukan, Metropol – Aparat TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas Yonif 611/Awl berhasil menggagalkan transaksi sabu di Desa Balasku, Kecamatan Sebatik Timur, Selasa (27/6) lalu.

Keberhasilan aparat TNI dalam menggagalkan transaksi barang haram itu tidak terlepas dari komitmen dari Danyonif 611/Awl Letkol Inf. Sigid Hengki Purwanto dan jajarannya untuk menyukseskan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah NKRI.

Kepada Metropol Letkol Sigid menuturkan kronologis penggagalan transaksi narkoba itu berawal adanya informasi dari masyarakat beberapa menit sebelumnya yang menyampaikan rencana transaksi narkoba di salah satu rumah warga di Desa Balasku Kecamatan Sebatik Timur.

“Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 22.00 Wita, warga datang ke Pos Tanjung Aru menyampaikan informasi bahwa di rumah atas nama Nurdin akan diadakan transaksi Narkoba berbentuk sabu sabu,” ujar Dansatgas melalui Whatsappnya, Kamis (29/6).

Kata Letkol Sigid yang juga menjabat Danyonif 611/Awl itu,  pihaknya selanjutnya secepatnya membentuk tim untuk melakukan penggrebekan di rumah warga yang akan dijadikan tempat transaksi itu.

“Pada Pukul 22.15 Danpos (Sertu Budi red) memerintahkan Wadanpos (Serda David red) beserta 7 orang anggota untuk melaksanakan penggerebekan/Pemeriksaan ke TKP.

Pada pukul 23.00 wita Wadanpos beserta 7 org anggota melaksanakan oenggerebekan/pemeriksaan di rumah Nurdin namun sebelum ke TKP Wadanpos mengajak Ketua  RT (Rahmat red) untuk menyaksikan penggerebekan,” ujarnya lagi.

Dia menambahkan, meskipun Nurdin berhasil melarikan diri namun pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Sabu yang terdiri dari 2 paket besar dan 3 paket kecil  yang diperkirakan berbobot lebih kurang 15 gram.

“Selain itu ada 1 tabung alat hisab, 3 dompet dengan isi 2 KTP, 1 Kartu ATM, 1 Kartu Indonesia Sehat, 2 bungkus rokok, 2 korek api, uang Rupiah sebanyak Rp. 20.100,- dan uang Brunai Darussalam 3 lembar,” terangnya.

Orang nomor satu di jajaran Yonif 611/Awl itu menegaskan, saat ini barang bukti diamankan di Pos Aji Kuning selanjutnya pihaknya melaksanakan kerjasama dengan pihak Polsek Sebatik Timur untuk penyelidikan terhadap tersangka yang melarikan diri.

(Guntur DJ)

KOMENTAR
Share berita ini :