Mataram, NewsMetropol – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika jenis shabu,
dimana disebuah rumah tersebut sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika yang beralamat di Lingkungan Abiantubuh Selatan, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Kamis (8/7) malam sekira pukul 21.00 Wita.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. memerintahkan kepada Kanit dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram, mengamankan 5 orang laki-laki inisial IKS (40), IWT (43), IGJ (21), INK (39), dan INK (44), ke lima tersangka tersebut beralamatkan di Jalan AAN, Lingkungan Abiantubuh Selatan Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Selanjutnya kami memanggil saksi umum yaitu Kepala Lingkungan setempat untuk mendampingi kami melakukan penggeledahan,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi, Jum’at (09/07/2021).
Lanjutnya menjelaskan, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa, 1 buah plastik warna hitam didalamnya terdapat 2 buah pipa paralon yang telah dimodifikasi, masing-masing paralon berisikan, 1 buah klip bening berukuran sedang yang bertuliskan 150 dan didalamnya terdapat 26 poket kristal bening diduga shabu.
1 buah klip bening berukuran sedang yang bertuliskan 200 dan didalamnya terdapat 19 poket kristal bening diduga shabu. 1 buah klip bening yang bertuliskan 250 didalamnya terdapat 3 poket kristal diduga shabu.
1 buah klip bening yang bertuliskan 350 didalamnya terdapat 3 poket kristal bening diduga shabu. 1 buah klip bening yang bertuliskan 300 didalamnya terdapat 3 poket kristal bening diduga shabu. 1 buah klip bening yang bertuliskan 100 didalamnya terdapat 8 poket kristal bening diduga shabu. Jumlah total berat Brutto 50 Geram shabu siap edar.
1 buah timbangan elektrik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah klip kosong ukuran sedang yang bertuliskan 150, 1 buah klip kosong ukuran sedang yang bertuliskan 200.
ā1 buah klip kosong bertuliskan 100, uang hasil penjualan shabu Rp. 3.828.000, 1 buah HP kecil merk samsung warna hitam, 1buah HP Android merk samsung warna hitam, 1 buah HP Android merk Oppo warna biru, 1 buah HP Android merk Vivo warna putih, 1 buah HP Android merk Oppo warna biru, dan 1 buah HP Android merk Oppo warna abu.
“Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP I Made Yogi.
(Rahmat)