IMG-20240201-WA0021
Reporter : Mustaqim | Editor : Widi Dwiyanto

PASANGKAYU, NEWSMETROPOL.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencabulan dibawah umur.

Bertempat di Aula Media Center Humas Polres Pasangkayu di Pimpin Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., di dampingi KBO Sat Reskrim IPDA Iss Harianto serta Ps. Kanit IV PPA Bripka Rusdianto, Kamis (01/02/2024).

Seorang ayah tiri inisial EL (37) tega cabuli anak tirinya inisial NA yang masih dibawa umur.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh di PT Mamuang, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, diamankan tim Rekrim Polres Pasangkayu pada tanggal 25 januari 2024.

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Dedi Dahmuddin yang merupakan ayah kandung korban kepada polisi tanggal 24 januari 2024. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2024

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Adrian Batubara, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, bahwa terungkapanya kasus asusila ini saat korban sendiri yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya di Kabupaten Parigi Moutong bulan Januari 2024.

“Setelah dilakukan visum terhadap korban, ditemukan luka robek lama pada selaput darah korban,” jelasnya.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban dan selana ini tinggal serumah dengan korban. Perbuatan asusila ini dilakukan di afdeling charly sejak tahun 2022 sampai September 2023. bukti-buktinya video pengakuan anak dan chat. Motifnya birahi,” terang IPTU Adrian.

Pelaku melakukan aksi bejatnya selalu menjanjikan sesuatu kepada korban dan memaksa korban. Perbuatan dilakukan pada saat pelaku hanya berdua dengan korban dirumahnya di afdeling charly Desa Martasari, Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga:  Panglima TNI: TNI Kerahkan 169 Ribu Personel dan Alutsista, Amankan Pilkada Serentak 2024

“Pelaku disangkakan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun tahun tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling tinggi 15 tahun,” tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :