
Penulis : Handono | Editor : Widi Dwiyanto
PEKALONGAN, NEWSMETROPOL.id – Menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat terkait detail diskon pajak pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah 2025, dan viralnya unggahan warga terkait STNK dengan keluhan ; “Katanya pemutihan, tapi pajak malah soyo larang”, jurnalis NEWSMETROPOL Jateng menggelar acara podcast bersama pihak Samsat Kabupaten Pekalongan, pada Rabu 16 April 2025.
Acara ini bertujuan mengklarifikasi kebingungan publik seputar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah.
Tiga narasumber dari UPPD, Satlantas, dan Jasa Raharja hadir dalam podcast untuk mengklarifikasi program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pekalongan, Pada Rabu 16 April 2025.
Podcast yang dilangsungkan di Kantor UPPD setempat tersebut, menghadirkan tiga narasumber dari unsur kepolisian, Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD), dan Jasa Raharja.
Dari Satlantas Polres Pekalongan, Brigadir Risti Putri menjelaskan bahwa masyarakat wajib membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) setiap lima tahun sekali. Untuk kendaraan roda dua, PNBP terdiri dari STNK Rp100.000 dan TNKB Rp60.000, sedangkan roda empat STNK Rp200.000 dan TNKB Rp100.000. Dalam program pemutihan ini, total PNBP yang dibayarkan hanya Rp160.000 untuk roda dua dan Rp300.000 untuk roda empat.
“Untuk pajak tahunan, masyarakat tidak dikenakan PNBP. Itu hanya dibayar saat perpanjangan lima tahunan,” terang Brigpol Risti.
Sementara itu, Perwakilan Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Pekalongan, Dimas, menjelaskan secara rinci bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan berarti menghapus total seluruh kewajiban pajak, melainkan hanya membebaskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Ia menekankan bahwa dalam kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja, yaitu tahun 2025, serta tambahan biaya lainnya seperti opsen (pajak untuk kabupaten/kota), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Kalau misalnya ada warga yang menunggak pajak selama lima tahun, dalam program pemutihan ini dia tidak perlu membayar lima tahun tersebut. Cukup bayar satu tahun yang sekarang saja, ditambah biaya opsen, SWDKLLJ, dan PNBP,” jelas Dimas.
Dimas juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat soal anggapan bahwa meskipun ada pemutihan, namun total pembayaran justru terasa lebih mahal.
Ia menegaskan bahwa kesan tersebut muncul karena masyarakat sering kali tidak membedakan antara komponen pajak tahunan dan biaya lima tahunan, seperti PNBP untuk penerbitan STNK dan TNKB.
“Jadi masyarakat kadang bingung karena mungkin baru kali ini memperpanjang pajak lima tahunan, sehingga harus bayar PNBP juga. Padahal biaya PNBP itu bukan bagian dari pajak tahunan dan memang dibayarkan setiap lima tahun sekali,” imbuhnya.
Melalui penjelasan ini, Dimas berharap masyarakat lebih memahami rincian kewajiban mereka, agar tidak terjadi salah persepsi terkait kebijakan pemutihan yang sejatinya memberikan keringanan besar bagi wajib pajak.
Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pekalongan, Yubas, menjelaskan secara rinci peran dan kebijakan Jasa Raharja dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang digulirkan di Jawa Tengah.
Dalam forum podcast tersebut, Yubas menekankan bahwa pihaknya turut memberikan keringanan berupa penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bagi para wajib pajak yang menunggak.
“Kami menghapus denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun perlu dicatat, pokok iuran tetap harus dibayarkan,” tegas Yubas.
Ia menjelaskan, SWDKLLJ merupakan bagian penting dari pajak kendaraan yang digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jika seorang wajib pajak menunggak selama 10 tahun, maka yang dibayarkan hanyalah pokok iuran selama maksimal empat tahun ke belakang, ditambah tahun berjalan, tanpa dikenakan denda untuk tahun-tahun tersebut.
“Contohnya, kendaraan menunggak dari tahun 2015 sampai 2025. Maka yang dibayarkan adalah SWDKLLJ dari tahun 2021 sampai 2025. Dendanya dihapus untuk 2021-2024, tapi tahun 2025 tetap dikenakan denda jika terlambat,” jelas Yubas.
Kebijakan ini menurutnya bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus tetap memastikan bahwa kendaraan bermotor memiliki perlindungan hukum dan jaminan santunan jika mengalami kecelakaan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak, agar ke depan tidak terbebani akumulasi biaya dan tetap terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja.
“Pembayaran rutin tidak hanya demi kelengkapan administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab kita terhadap keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.