
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali gelar sidang gugatan pembatalan status perwalian anak dalam perkara nomor 318/Pdt.G/ 2024 dengan menghadirkan ahli dari Kemensos RI Direktorat Rehabilitas Sosial Anak Hari Setiadi, SST., MPSSp.
Perkara ini berawal dari gugatan yang di ajukan kantor Pengacara APPE Hamonangan Hutauruk & Associates dan Togap Leonard Panggabean. Mewakili pemberi kuasa Netty R Gultom sebagai Penggugat 1 dan Togar Edward Gultom Penggugat 2. Menggugat tergugat 1. Antonyus Gorga Martua S dan Imee Marliana Pakpahan tergugat ll. Polda Metro Jaya tergugat lll. Melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan batal demi hukum penetapan Pengadilan Jakarta Timur No.830/Pdt.P/2023/PN. Jkt., tanggal 21 November 2023 dengan segala akibat hukumnya.
Dalam keterangannya Ahli Heri Setiadi di persidangan menyatakan, sebelum mengajukan permohonan penetapan perwalian kepada Pengadilan, maka calon wali atau pihak yang akan mengajukan permohonan perwalian harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Sosial.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”.
Atas permohoan yang diajukan oleh pemohon rekomendasi, maka Dinas Sosial melakukan assessment yang meliputi melakukan kunjungan (visit), wawancara (interview) dan pengamatan (observation) terhadap berbagai pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:
“Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat”.
Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.
Bahwa dalam hal melakukan assessment maka Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Dinas Sosial menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian terhadap calon wali, yang mengangkut kecakapan dalam bidang sosial dan kecakapan dalam bidang ekonomi. Termasuk melakukan wawancara terhadap berbagai pihak, diantaranya calon wali, keluarga sedarah maupun keluarga semenda, bahkan pembantu termasuk tukang kebon serta pihak lain yang dianggap perlu.
Kemudian pada tahap terakhir dilakukan wawancara terhadap anak dibawah umur yang akan ditempatkan dibawah perwalian. Dalam hal ini perlu pula diperhatikan bahwa kedekatan anak dengan calon wali pebting untuk menjadi pertimbangan.
Berdasarkan hasil assessment tersebut maka Dinas Sosial akan membuat pertimbangan apakah akan memberikan rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi.
Kementerian sosial bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pihak yang menjalankan hak perwalian. Bahwa syarat mengenai harus adanya rekomendasi dari Dinas Sosial sebagaimana ditentukan pada Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali merupakan syarat yang bersifat wajib dan imperative. Tegas Ahli
Begitu pula tata cara pengajuan permohonan pewalian kepada Pengadilan, maka Pengadilan harus dan wajib mempertimbangkan ketentuan Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”.
Bahwa ketentuan Pasal 359 KUHPerdata tersebut sangat penting, tidak sekedar sebagai persyaratan pemeriksaan permohonan penetapan di persidangan Pengadilan, akan tetapi juga untuk mencegah agar tidak timbul persengketaan sehubungan dengan hak asuh atau hak perwalian anak.
Seperti halnya ketentuan Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali maka ketentuan Pasal 359 KUHPerdata juga bersifat imperative karena merupakan kewajiban yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jelas Ahli
Perlu diketahui bahwa Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan melalui suatu proses dan prosedur yang sah menurut hukum untuk menjalankan hak perwalian, selanjutnya wajib untuk mengangkat sumpah dihadap Balai Harta Peninggalan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 362 ayat (1) yang berbunyi: “Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”. Begitupula yang termasuk harta peninggalan harus harus didaftarkan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP);
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengadakan perjanjian Kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai aspek hukum pengangkatan anak.
Seharusnya setiap adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan berkaitan dengan perwalian dan/atau pengangkatan anak maka penetapan tersebut harus juga disampaikan dan diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diproses lebih lanjut.
Kementerian Sosial Republik Indonesia juga menjalankan fungsi pengawasaan dan memberikan sosialisasi terhadap masalah-masalah berkaitan dengan pengangkatan anak warga negara asing termasuk perwalian yang dilakukan oleh warga negara asing dan/atau dilakukan di luar negeri.
Ahli mengatakan tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi penetapan Pengadilan oleh karena hal tersebut menjadi kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang sedang disengketakan demikian keterangan ahli dihadapan majelis hakim pimpinan Ketua Indarto, SH., MH., Anggota Ni Made Purnami, SH.,,MH., Doddy Hendra Zakti, SH., MH.