IMG-20250112-WA0001
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanrt

JAKARTA, NEWSMFTROPOL.id – Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan perkara no.50/Pdt.G/2024/PN Stb telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Stabat, Jum’at (10/01/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Dicki Irvandi dengan Hakim anggota Cakra Tona Parhusip dan Kurniawan telah memutus secara bijaksana dengan menolak seluruh gugatan Penggugat. Dengan kata lain, apa yang didalilkan penggugat kepada Sulaiman tidak terbukti.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Dicki Irvandi :

Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II.

Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat Konvensi I, Penggugat Konvensi II dan Penggugat Konvensi III untuk seluruhnya.

Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I, Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II dan Penggugat Konvensi III/Tergugat Rekonvensi III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.739.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bone Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Saat ditemui Kuasa Hukum Tergugat, Said Assagaf, SH,. CPM., bersama rekannya Ahmad afandi, SH., menyatakan sudah merasa yakin bahwa gugatan Penggugat akan di tolak oleh Majelis Hakim karena Para Penggugat tidak memiliki legal standing serta dalil-dalil yang kuat dalam perkara a quo.

“Batas-batas tanah sengketa yang digugat oleh Penggugat kurang jelas, serta ukuran luasnya yang juga tidak pasti, oleh karena letak batas tidak dijelaskan dalam gugatan Para Penggugat, sehingga wajar jika Majelis Hakim menolak gugatan tersebut,” tegas Said Assagaf.

Gugatan ini hanya akal-akalan penggugat untuk menunda proses pidana yang telah dilaporkan penasihat hukum Sulaiman di Polres Langkat tentang dugaan pengrusakan dan menjual lahan milik Sulaiman oleh Irawati.

Baca Juga:  Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebelumnya tanah tersebut dibeli oleh Sulaiman dari Naim seluas kurang lebih 11 H lebih. Namun belakangan Irawati Dkk diduga mencoba untuk menyerobot tanah Sulaiman hingga puncaknya menjual dan merusak lahan milik Sulaiman. Tanpa pikir panjang akhirnya Sulaiman membuat laporan Polisi pada Polres Langkat atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Namun bukanya meminta maaf, irawati mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Stabat dan akhirnya sama-sama diketahui ditolak. Untuk itu, Penasihat Hukum Sulaiman menegaskan, setelah putusan ini pihaknya akan menunjukkan putusan tersebut kepada Penyidik untuk menyegerakan penetapan tersangka kepada Irawati Dkk.

KOMENTAR
Share berita ini :