Baracuda

“Rp 22,5 miliar tidak disetorkan ke kas daerah”

Barru, Metropol – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), baru-baru ini melakukan penggeledahan atas rumah dan kantor Bupati Barru, Andi Idris Syukur di Sulawesi Selatan.

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan yang telah menjeratnya menjadi tersangka. Sebelumnya Andi Idris sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim, ketika ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Ada dugaan pemerasan dan korupsi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak ketika di Markas Besar Polri, belum lama ini.

Andi diduga menerima gratifikasi berupa beberapa mobil mewah melalui istrinya, yaitu Andi Citta Mariogi. Di antaranya satu Toyota Alphard bernomor polisi DD-61-AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Gratifikasi tersebut terkait dengan pencairan dana pembangunan rumah-toko dan sejumlah pasar. Ia juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DD-1‎727. Gratifikasi ini terkait dengan proyek di Pelabuhan Garongkong.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone akan Gelar Operasi Zebra pada 14-27 Oktober 2024

Bupati Barru ini disangkakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, karena tidak membuat perusahaan daerah kepelabuhan dan pelayaran. Dengan tidak ada PDPP tersebut, pemerintah Kabupaten Barru di bawah kendali Andi, memberikan izin prinsip kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas di pelabuhan. Namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar yang diterima dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya, uang tersebut malah diberikan kepada empat yayasan yang berbeda.

Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Bareskrim dan berlangsung hampir Lima jam, di kawal ketat oleh aparat keamanan dari satuan Gegana bersenjata lengkap Polda Sulawesi Selatan ini, telah mendapatkan 19 item dokumen penting terkait dengan kasus pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Bupati Barru, Andi Idris Syukur baru baru ini

Baca Juga:  Yudha Afandi Bacakan Delapan Point Dalam Nota Pembelaan

AKBP Syamsu Bahir, Kanit V. Tipikor Bareskrim Polri, yang memimpin penggeledahan tersebut mengatakan, pihaknya  telah mengamankan barang bukti berupa agenda pertemuan Bupati dan beberapa administrasi kepemerintahan diantaranya administrasi surat menyurat, perda eksplorasi tambang, agenda-agenda pertemuan dan dokukem-dokumen penting. Termasuk proses surat-menyurat dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang, Bupati Barru.

“Sekitar 19 item dokumen penting yang kami amankan dari kantor ini. ‎Termasuk berkas tertulis proses surat-menyurat,” kata Syamsul Bahir.

Penggeledahan ini masih dalam tahap pengembangan kasus pelabuahan Garongkong. Penyidik mencari bahan untuk pemeriksaan terhadap Andi yang akan dilakukan berikutnya. Jika Andi untuk yang kedua kalinya tidak memenuhi panggilan, maka akan diberlakukan surat perintah membawa.

“Kalau tidak datang lagi dia sendiri (Andi) sudah tahu prosedurnya, berdasarkan KUHP,” kata Victor.

(JML)

KOMENTAR
Share berita ini :